HarianNusa.com, Mataram – Sanksi pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular empat (4) hari lagi mulai diterapkan, yakni tanggal 14 September 2020. Pemerintah Provinsi NTB bersama Forkompimda terus gencar melakukan sosialisasi terkait Perda tersebut.
Hari ini, Kamis, (10/9) Polda NTB bersama Korem 162/WB, Pemerintah Provinsi NTB, KPU NTB, Bawaslu NTB melakukan sosialisasi penerapan Perda tentang penanggulangan penyakit menular, bertempat di Jalan Sriwijaya Kota Mataram. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Polda NTB dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan serentak ini bersama TNI, pemerintah dan seluruh stake holders membagikan lebih dari 327 ribu masker yang tersebar di seluruh kabupaten/Kota di NTB.
"Kami dari Kepolisian, bersama TNI, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, KPU, Bawaslu, tokoh agama tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder membagikan lebih dari 327 ribu masker di seluruh NTB," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Muhammad Iqbal saat diwawancara media di lokasi kegiatan.
Pembagian masker tersebut, kata Kapolda, sekaligus sebagai pesan bahwa penggunaan penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam mencegah penularan Covid 19.
"Kami dari kepolisian, TNI dan Pol PP siap mengawal penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular yang akan mulai diterapkan 14 September mendatang," tegasnya.
Sebelumnya di tempat yang sama, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah mengatakan kegiatan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
"Kegiatan ini sebagai penguatan untuk tidak lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Karena empat hari lagi akan diberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid 19," ungkapnya.
Pada moment pilkada saat ini selain penerapan protokol kesehatan, para kandidat juga diimbau untuk tidak mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak untuk mencegah penularan Covid 19. (f3)
ket. foto:
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 7 tahun 2020 yang dirangkai dengan pembagian masker. (HarianNusa.com/f3)