Segera Diterapkan, Sosialisasi Sanksi Pelanggaran Perda No 7 Tahun 2020 Terus Digencarkan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Sanksi pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular empat (4) hari lagi mulai diterapkan, yakni tanggal 14 September 2020. Pemerintah Provinsi NTB bersama Forkompimda terus gencar melakukan sosialisasi terkait Perda tersebut.

Hari ini, Kamis, (10/9) Polda NTB bersama Korem 162/WB, Pemerintah Provinsi NTB, KPU NTB, Bawaslu NTB melakukan sosialisasi penerapan Perda tentang penanggulangan penyakit menular, bertempat di Jalan Sriwijaya Kota Mataram. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Polda NTB dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan serentak ini bersama TNI, pemerintah dan seluruh stake holders membagikan lebih dari 327 ribu masker yang tersebar di seluruh kabupaten/Kota di NTB.

"Kami dari Kepolisian, bersama TNI, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, KPU, Bawaslu, tokoh agama tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder membagikan lebih dari 327 ribu masker di seluruh NTB," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Muhammad Iqbal saat diwawancara media di lokasi kegiatan.

Pembagian masker tersebut, kata Kapolda, sekaligus sebagai pesan bahwa penggunaan penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam mencegah penularan Covid 19.

- Advertisement -

"Kami dari kepolisian, TNI dan Pol PP siap mengawal penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular yang akan mulai diterapkan 14 September mendatang," tegasnya.

Sebelumnya di tempat yang sama, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah mengatakan kegiatan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

- Advertisement -

"Kegiatan ini sebagai penguatan untuk tidak lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Karena empat hari lagi akan diberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid 19," ungkapnya.

Pada moment pilkada saat ini selain penerapan protokol kesehatan, para kandidat juga diimbau untuk tidak mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak untuk mencegah penularan Covid 19. (f3)

ket. foto:
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 7 tahun 2020 yang dirangkai dengan pembagian masker. (HarianNusa.com/f3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!