Mahalli Fikri: Lambang Nahdlatul Wathan ini diabdikan untuk Pendidikan, Sosial, dan Dakwah yang berorientasi Nirlaba

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Ketua Umum Tanfiziyah PW NW Provinsi NTB TGH Mahalli Fikri angkat bicara menyikapi kisruh pembentukan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) yang mencuat beberapa hari terakhir. Ia menegaskan, persetujuan perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan di bawah kepemimpinan DR TGB HM Zainul Majdi telah tercatat di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: 0000810.AH.01.08 Tahun 2019 Tanggal 23 September 2019.

“Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU telah menerbitkan Keputusan Nomor: AHU-6 AH.01.12.2020 Tanggal 26 Nopember 2020 tentang Pembatalan Keputusan Menkumham RI Nomor: 0000810.AH.01.08 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan,” jelas TGH Mahalli Fikri kepada sejumlah media, Kamis (04/02).

- Advertisement -

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: (1) warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan. (2) upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) keberatan dan (b) banding.

“Jika mengacu atas terbitnya Keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU No.30 Tahun 2014, PBNW di bawah kepemimpinan DR. TGB. H.M. Zainul Majdi telah mengajukan keberatan kepada Menkumham RI dengan surat Nomor: PBNW.XIII/DT.A.029/2020 Tanggal 4 Januari 2021 yang diterima oleh Dirjen AHU Bapak Cahyo Rahdian Muzhar, SH, LLM pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” tegasnya

Mahali Fikri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 77 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,, dijelaskan, ayat (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Ayat (5) Dalam hal badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waku sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

- Advertisement -

Sedangkan ayat (6) keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Pada ayat (7), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (4).

Hingga saat ini, lanjut Mahalli Fikri, Menkumham tidak mengeluarkan respon ataupun jawaban atas keberatan yang diajukan oleh PBNW tanggal 8 Januari 2021.

- Advertisement -

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 ayat (4) dan (5), surat keberatan PBNW yang diajukan tanggal 8 Januari 2021 tersebut dianggap kabul," ujarnya.

"Dengan demikian maka demi hukum, berdasarkan pasal 77 UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-6 AH.01.12.2020 tanggal 26 Nopember 2020 tentang Pembatalan Keputusan Menkumham RI Nomor: 0000810.AH.01.08 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, berdasarkan hukum batal,” sambungnya.

Terkait penggunaan lambang NW bulan bintang bersinar lima, Mahali Fikri juga mengatakan bahwa Hj. Sitti Rauhun Zainuddin Abdul Madjid selaku salah seorang ahli waris dari Maulana Syeikh pendiri NW atau yang memiliki hak atas penggunaan lambang NW mengizinkan kepada siapa saja untuk menggunakan lambang NW sepanjang digunakan sesuai dengan visi misi NW yaitu untuk pendidikan, sosial, dan dakwah.

Mahalli menegaskan, tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim memiliki hak atas penggunaan lambang NW, karena hak penggunaan dan perlindungan lambang NW itu masih melekat pada pemiliknya dan ahli warisnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun setelah wafat penciptanya.

“Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta (dalam hal ini Al-Maghfurlahu Maulana Syaikh TGKHM. Zainuddin Abdul Madjid) yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif,” tegas Mahalli Fikri yang juga polotisi Demokrat itu.

Karenanya berdasarkan UU Hak Cipta tersebut, ahli waris Maulana Syeikh TGK HM Zainuddin Abdul Madjid yang berhak atas penggunaan dan perlindungan lambang Nahdlatul Wathan adalah dua orang, yakni Al-Ustazah Ummuna Hj. Sitti Rauhun ZAM, S.Ag dan Ummi Hj. Sitti Raehanun ZAM.

Secara hukum, kata Mahalli, pencipta memiliki 2 hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan hak atas karya cipta yang melekat pada diri sang pencipta. Hak moral ini berfungsi untuk mencegah terjadinya mutilasi, debasement (penghancuran), dan destruction atau pengrusakan terhadap karya dan moralitas karya tersebut.

“Mengingat logo, nama, dan lambang Nahdlatul Wathan ini diabdikan untuk pendidikan, sosial, dan dakwah yang berorientasi nirlaba, maka segala pemanfaatan atau pengeksploitasian lambang, logo, dan nama organisasi Nahdlatul Wathan yang menyimpang dari tujuan mulia tadi, secara substantif merusak atau melanggar hak moral yang melekat pada penciptanya,” paparnya.

Untuk itu, Mahalli Fikri mengimbau kepada seluruh jama’ah NW, madrasah/sekolah, lembaga-lembaga sosial serta kepengurusan organisasi NW untuk terus menggunakan lambang NW demi melestarikan amal jariyah Almaghfurulahu Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid. (*3)

Ket. Foto:
(Kiri) Ketua Umum Tanfiziyah PW NW Provinsi NTB TGH Mahalli Fikri. (HarianNusa.com)

- Advertisement -
Senin, Juli 7, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...
Senin, Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Senin, Juli 7, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!