HarianNusa.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini Dinas Komunikasi, Infortika dan statistik NTB menegaskan pulau atau Gili Tangkong yang berlokasi di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tidak dijual seperti yang saat ini tengah ramai dibicarakan.
Kepala Dinas Kominfotik NTB Gede Putu Aryadi saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsaApp, Senin, (8/2/2021) dengan tegas mengatakan, tidak ada gili di NTB yang dijual.
"Tidak ada gili yang dijual," tegas pak Gede, sapaan akrab Kadis Kominfotik NTB ini.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah Provinsi NTB memang sangat terbuka dan mengharapkan kehadiran para investor yang serius ingin mengembangkan usaha bisnisnya di wilayah NTB.
Bahkan dalam program NTB ramah Investasi, kata dia, pemerintah daerah siap menyediakan "karpet merah" untuk kemudahan bagi para investor. Misalnya kemudahan ijin, penyediaan infrastruktur dasar dan lain-lain, sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
"Kemudahan investasi tersebut, bukan berarti menjual aset pulau," tegasnya.
Semua proses investasi tersebut, kata Aryadi harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu, harus memberikan dampak nyata dan luas bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, baik saat ini maupun bagi generasi mendatang.
"Jadi tidak ada kebijakan pemerintah Provinsi NTB untuk menjual pulau seperti yang disebutkan," tegasnya.
Menurutnya, NTB baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa memiliki ratusan pulau-pulau kecil (gili, red) yang eksotik dan menarik minat para investor untuk berinvestasi khusunya di sektor pariwisata.
Ia mengatakan, saat ini di Gili Tangkong telah mulai terlihat aktivitas usaha pariwisata yang dikelola oleh pemerintah dan warga setempat.
"Itu semua demi mendongkrak perekonomian masyarakat," ujarnya.
Gede Ariyadi menuturkan, bahwa sebelumnya hal yang sama pernah terjadi. Dimana ada satu Nisa (baca pulau) yang berlokasi di Pulau Sumbawa yang juga dijual secara online. Terkait persoalan itu hingga kini tidak ada kejelasan siapa yang membeli karena memang tidak dijual.
"Tidak mungkin Pemerintah Provinsi menjual aset yang jelas peruntukannya untuk pembangunan daerah dan masyarakat. Dulu pernah ada juga di Sumbawa ada pulau atau Nisa yang ingin dijual. Sampai sekarang nggak ada itu dijual," ungkapnya.
Menurutnya, mungkin yang dimaksud dari website yang disinyalir menjual gili tersebut tidak bermaksud menjual Gili Tangkong, tapi menarik investor agar mau melakukan investasi di NTB lewat Gili Tangkong.
"Mungkin niatnya mencari investor bahwa ada gili atau pulau yang indah di NTB. Kalau dijual tidak benar itu," ucapnya kembali menegaskan.
Sebelumnya ramai dibicarakan bahwa situs Private Island Online menawarkan Gili Tangkong ke investor dalam perusahaan atau pribadi melalui laman web: http://www.privateislandsonline.com/asia/in tangkong-island. (f3)
Ket. Foto:
Kepala Dinas Kominfotik NTB Gede Putu Aryadi. (HarianNusa.com)