HarianNusa.com, Lombok Tengah – Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan seorang terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JL (20) tahun, warga Praya.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami mengatakan, peristiwa yang menimpa Suriani itu berawal saat korban dibangunkan oleh terduga pencuri (JL) sekitar pukul 04.00 Wita untuk membeli pulsa pada tanggal 8 Maret lalu. Setelah selesai melayani terduga, korban kembali tidur dan pada pagi hari korban melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
"Saat dicek hp dan uang hasil jualan Rp 1,4 juta hilang," jelas Kapolsek, Selasa (16/3).
Pasca kejadian itu, pihaknya yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga dan menyita barang bukti berupa Hp yang diduga milik korban.
"Saat diperiksa, JL mengakui perbuatannya," katanya.
Kapolsek mengatakan, pada saat JL aka. ditangkap, sejumlah warga berkumpul untuk menghakiminya. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan warga dan membawa terduga ke Polsek Praya Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Saat ditangkap, terduga nyaris dihakimi warga," katanya.
Kini JL diamankan ke dalam penjara. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.