HarianNusa.com, Lombok Barat – Polres Lombok Barat menyikapi rencana Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Indonesia, yang rencananya akan digelar di Senggigi pada 20 Maret mendatang.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd menyampaikan, bahwa dalam menyikapi setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, tetap mengedepankan cara persuasif.
“Melalui imbauan – imbauan dalam upaya pencegahan covid-19 sedang gencar dilakukan di wilayah hukum Polres Lombok Barat, sehingga diharapkan dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan ini,” ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
Mengenai rencana KLB IPPAT di Hotel Killa, Senggigi, Lombok Barat pada 20 Maret 2021 mendatang, Agus menegaskan, bahwa rekomendasi tersebut telah dicabut Pemda Lombok Barat, dengan berbagai pertimbangan.
“Jadi, dengan dicabutnya rekomendasi rencana KLB IPPAT di Lombok Barat, menandakan bahwa Pemda Lobar masih khawatir jika kegiatan KLB tidak menerapkan protokol covid-19,” ujarnya.
Karena dengan peserta yang banyak, sehingga dianggap bisa menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, dimana saat ini pemerintah tengah melakukan upaya pencegahan.
“Walaupun mengedepankan cara persuasif, namun bila imbauan tak diindahkan, pihaknya tak segan untuk menindak tegas pelanggar prokes,” lanjutnya.
Menurutnya, bila terjadi kerumunan maka tindakan tegas akan dilakukan termasuk bila KLB PPAT nekat digelar.
“Sudah jelas, dasar hukum mengacu Undang-Undang 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP," ujarnya.
Selain itu, juga berkaitan dengan perkembangan situasi kamtibmas saat ini, dengan banyaknya gelombang penolakan yang dilakukan terkait rencana KLB IPPAT.
“Penolakan dilakukan masyarakat diantaranya aksi Masyarakat Gabungan Pecinta Damai NTB Lombok, juga adanya gugatan dari anggota ikatan PPAT daerah untuk menolak kegiatan tersebut,” pungkasnya. (*)



