More
    BerandaNTBBuronan Kasus Curas di Kopang Diringkus Polisi

    Buronan Kasus Curas di Kopang Diringkus Polisi

    HarianNusa.com, Lombok Tengah – Seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, diringkus Unit Reskrim Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat, Jumat, (19/3/2021).

    Kapolsek Kopang AKP Suherdi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3) mengatakan, penangkapan buronan terduga kasus curat di Kopang yang berinisial AA (31) tahun tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

    "Kami mendapat informasi, AA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya," kata Suherdi.

    Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang AKP Suherdi langsung bergerak cepat menangkap AA tanpa perlawanan.

    Kapolsek menjelaskan, AA bersama 2 orang rekannya dilaporkan korban karena diduga melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020. Satu orang tersuga atas nama SG sebelumnya berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/3/2021) bersama barang bukti berupa satu unit HP Samsung warna Silver milik korban.

    "Sedang terduga yang satuan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.

    Ia menyebutkan, modus operandi perbuatan para terduga itu dengan cara membongkar rumah korban memakai pisau dan besi, dan mengambil barang barang berharga.

    Dari hasil pemeriksaan, para terduga melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

    Pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (*)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!