Sebanyak 28 PMI Ilegal Asal NTB Dipulangkan

0
1027

HarianNusa.com, Mataram – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dipulangkan ke daerahnya masing-masing oleh Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia. Penyerahan sebanyak 28 PMI tersebut dilakukan oleh Ketua BP2MI Pusat, Benny Rhamdani dan diterima langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah bertempat di BIZAM, Selasa, (30/03/2021).

Sebagai Salah satu penyumbang pahlawan devisa terbesar di Indonesia, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja migran asal NTB.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, dalam kegiatan
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Graha Bhakti Praja, Selasa, (30/03), mengungkapkan, melalui edukasi yang masif ditingkat dusun lewat program Revitalisasi Posyandu diharapkan tidak ada lagi buruh migran asal NTB yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang legal.

"Melalui Revitalisasi Posyandu atau Posyandu Keluarga yang ada disetiap dusun di NTB, NTB Harus Zero Kasus Unprosedural Buruh Migran," tegas Wagub NTB yang akrab disapa Ummi Rohmi.

Dijelaskan pula, prosedur keberangkatan yang legal menjadi salah satu kunci untuk memberikan proteksi yang maksimal terhadap buruh migran. Calon pekerja migran di NTB, harus sadar akan pentingnya prosedur legal melalui edukasi yang masif, yang dapat dilakukan melalui Posyandu keluarga yang ada di setiap dusun di NTB.

"Banyak warga tidak paham betapa beresiko nya menjadi tenaga kerja unprosedural atau ilegal. Dengan posyandu keluarga, edukasi akan pentingnya hal ini dapat terjadi setiap bulan bahkan setiap minggu tergantung aktifitas kader di seluruh dusun di NTB," jelas Wagub perempuan pertama NTB tersebut.

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengajak pemerintah daerah untuk melindungi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny mengajak semua pihak untuk berkomitmen bersama dalam memberantas mafia kejahatan pekerja migran, seperti perdagangan manusia dan kekerasan terhadap PMI di negara lain tempatnya bekerja.

Dijelaskannya, berdasarkan permintaan tegas Presiden RI, Joko Widodo, melalui UU Nomor 18 Tahun 2017, negara harus memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya baik itu dari kekerasan fisik, seksual, PMI sakit maupun yang lainnya.

"Presiden Jokowi telah berpesan agar buruh migran harus benar-benar dilindungi dari ujung kaki hingga ujung kepala. Karena itu pemerintah pusat dan daerah bersinergi kuat mewujudkannya," pungkas Benny.

Menurutnya negara harus hadir bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memerangi sindikat perdagangan orang (human trafficking). (*)