HarianNusa.com, KLU – Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH melantik dan mengambil sumpah ASN H. Simparudin, SH., sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara (16/4/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut sesuai SK Bupati Lombok Utara nomor 158/174/BKD-PSDM/2021 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil.
Pelantikan juga dihadiri Wakil Bupati Lombok Utara,Danny Karter Febrianto R ST MEng, Pj Sekda Drs H Raden Nurjati, Inspektur Inspektorat H Zulfadli SE, Para Asisten, unsur Kepala OPD dan Kepala Bagian Lingkup Setda KLU.
Bupati Djohan usai pelantikan menyampaikan selamat atas kembalinya saudara Simparudin sebagai PNS dimana beberapa tahun silam oleh pengadilan telah dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pemda saat itu, melakukan tuntutan perdata akhirnya dibebaskan murni. Kemudian pemda melakukan upaya Peninjauan Kembali dan keputusan Mahkamah Agung membebaskan dan mengembalikan haknya sebagai PNS.
"Setelah melakukan konsultasi dengan KASN, akhirnya segala haknya sebagai PNS termasuk jabatan yang pernah ditinggalkan yaitu Asisten Bidang Pemerintahan dikembalikan dengan posisi yang baru yang setara sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Untuk itu, mari kita semua mengambil hikmah dari kejadian ini, supaya kita berhati-hati dalam menjalankan tugas," tuturnya.
Terlebih era sekarang ini, dalam rangka membangun daerah ke depan, lanjutnya, akibat gempa tahun 2018, masih ada berkisar sejumlah 18.000 rumah belum terselesaikan dan Pandemi Covid-19 membuat struktur ekonomi kita amburadul.
"Dengan hadirnya saudara Simparudin pada jabatan eselon II, maka lebih banyak teman kita untuk berfikir. Mari kembali bekerja sungguh-sungguh dalam rangka menjalankan roda pemerintahan," tandasnya.
Sementara itu, sesaat setelah pelantikan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Simparudin, SH., kepada awak media menyampaikan, bahwa tiap jabatan yang diberikan itu adalah amanah. Oleh karena itu, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembankan. (*)