HarianNusa.com, Lombok Barat – Terduga pencuri brankas di Batulayar akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Senggigi, Polres Lobar, Polda NTB, Minggu, (23/5/2021), di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat. Terduga melakukan aksinya dengan modus mengincar rumah kosong.
Kapolsek Senggigi, Polres Lombok Barat Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, SE.SIK., yang memimpin langsung penangkapan ini mengatakan telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M, (42) yang diduga melakukan pencurian tersebut.
“M, yang merupakan warga Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lobar ini, diduga melakukan aksi pencurian di Perumahan Batu Bolong Regency, Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Peristiwa pencurian yang terjadi bulan April 2021 lalu itu menimpa seorang perempuan (40) tahun yang merupakan warga di perumahan tersebut, saat itu korban bersama suaminya meninggalkan rumah ke Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
“Sekitar pukul 11.00 wita, Saat Korban pulang ke rumah, Kamis (15/4/2021), kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka,” tuturnya.
Atas temuan ini, korban langsung mengecek kedalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharga sudah hilang.
Adapun barang-barang korban yang hilang diantaranya Televisi, Handphone, Laptop, Gitar Akustik Jam Tangan dan brankas.
“Didalam brangkas berisikan Surat-surat berharga diantaranya Kartu kredit, tiga buku BPKB, Passport, IMB Rumah, Kartu ijin tinggal Sementara (Kitas) WNA, dan dua buah Buku Rekening,” bebernya.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta, sehingga selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Polisi menyimpulkan bahwa pencurian tersebut diduga dilakukan oleh M.
“Kemudian Saya sendiri bersama Tim Opsnal Polsek Senggigi langsung mengamankan Pelaku di rumah adiknya, di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok barat,” pungkasnya.
M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi dan atas perbuatannya M terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima Tahun penjara.
Berkaca dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terlebih saat meninggalkan rumah.
“Atas peristiwa ini, diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah, minimal rumah dalam keadaan terkunci, atau minimal ada penjaganya dan bila perlu dipasang CCTV,” imbaunya. (*)