Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNTBHindari Kerugian yang Lebih Besar, Pemprov akan Lakukan Adendum Kontrak Dengan PT.GTI

Hindari Kerugian yang Lebih Besar, Pemprov akan Lakukan Adendum Kontrak Dengan PT.GTI

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Terkait kerjasama dengan PT Gili Terawangan Indah, Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan adendum terhadap kontrak pengelolaan aset Pemprov seluas 65 ha di Gili Trawangan, Lombok Utara. Diketahui kontrak kerjasama yang ditandatangani tahun 1996 lalu itu akan berakhir pada 2026 mendatang.

Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah menjelaskan, bahwa ada dua opsi dalam menghadapi persoalan tersebut yaitu, memutus kontrak dan adendum (perbaharui ulang kontrak). Namun, dengan berbagai pembahasan dan kajian dengan pihak terkait termasuk Kejati NTB selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemprov NTB memilih untuk melakukan adendum.

“Kami minta pendapat teman-teman Kejaksaan ternyata ada dua opsi yaitu pemutusan kontrak kemudian yang kedua adendum,” jelasnya didampingi Kajati NTB Tomo Sitepu dan Sekda NTB H. Lalu Gita Ariady saat menggelar konfrensi pers di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur setempat, Kamis, (03/06/2021).

Gubernur memaparkan pertimbangan dilakukannya adendum, dimana jika dilakukan pemutusan kontrak maka prosesnya membutuhkan waktu lama dan akan terjadi status quo hingga 2026, sementara jabatan politiknya hanya sementara.

Sementara menurut Kajati NTB Tomo Sitepu dalam keterangannya memutuskan untuk melakukan adendum atas saran dan pendapat dari BPK, KPK, Kejagung dan pihak terkait lainnya.

“Tetapi yang penting kita ingat berdasarkan putusan dan diskusi dengan KPK, BPK, ijin Kemendagri semuanya mendukung untuk dilakukan adendum. Jadi sesuai dengan apa yang kita sepakati saat ini,” tegas Tomo.

Tomo menyampaikan jika dilakukan pemutusan kontrak maka lebih banyak mudaratnya daripada adendum.

Sekda NTB H. Lalu Gita Ariady menambahkan, bahwa ada 8 tahapan yang dipersiapkan terkait adendum kontrak GTI tersebut. ia mengatakan dalam waktu dekat (minggu depan, red) akan dilakukan penandatanganan pokok-pokok kesepakan atar kedua belah pihak (pemprov NTB dan GTI).

Dikatakan sekda, selanjutnya pihaknya bersama tim akan terus melakukan perumusan-perumusan yang terbaik untuk semua pihak yang nantinya akan tertuang dalam adendum tersebut.

"Pertama yang pasti tidak boleh merugikan daerah, kedua juga harus memperhatikan kepentingan investor, yang ketiga tidak boleh gaduh. Juga mengakomodir para pengusaha yang selama ini memanfaatkan lahan-lahan pemda yang dimaksud," terangnya. (*3)

Ket. Foto:
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah didampingi Kajati NTB Tomo Sitepu dan Sekda NTB H. Lalu Gita Ariady saat menggelar konfrensi pers di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur setempat, Kamis, (03/06/2021) (HarianNusa.com)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -