HarianNusa, Mataram – Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung DPRD NTB, Selasa, (8/6/2021), Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd., menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Di hadapan Ketua DPRD Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H dan anggota DPRD Provinsi NTB, Ummi Rohmi mengatakan, berdasarkan uraian yang disampaikan pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB TA. 2020, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masih dapat berjalan secara optimal.
Meskipun diakuinya, masih terdapat kekurangan dan kendala yang dihadapi. Apalagi di akhir bulan Desember 2019 dan awal 2020, daerah maupun negara dan bahkan dunia dilanda wabah pandemi covid-19.
”Sehingga membawa berbagai dampak, terutama terjadinya pelemahan ekonomi. Untuk itu menurutnya, perlu kerja keras dan kerjasama aktif semua pihak agar dapat mengatasi segala dampak yang terjadi dan mempertahankan capaian-capaian yang postif yang telah diraih,” jelas Ummi Rohmi sapaan Wagub NTB ini.
Oleh sebab itu, kedepan, evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan. Meningkatkan hubungan kemitraan yang telah baik selama ini, khususnya antara eksekutif dan legislatif serta unsur lainnya.
Selain itu, dukungan, masukan dan pemikiran-pemikiran yang konstruktif dari seluruh anggota dewan, elemen masyarakat, disertai kerjasama yang sinergis dan proporsional, serta saling memahami tugas dan fungsi masing-masing.
”Insya Allah, program dan kegiatan yang belum optimal penanganannya di tahun 2020, akan dilaksanakan secara optimal dalam tahun 2021 ini dan tahun-tahun yang akan datang,” tutup Wagub.
Sementara itu, Ketua DPRD Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H menjelaskan bahwa amanat Permen nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 194 ayat (1) menyatakan, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Raperda tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran (sal), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD yang telah diaudit akuntan publik,” jelas srikandi DPRD NTB ini.
Menanggapi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB TA. 2020 tersebut,
Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB yang diwakili H. Hasbullah Muis mengatakan, perolehan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 10 kalinya dari BPK RI, menunjukkan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB TA. 2020.
“LKPD nya termasuk dalam kategori yang baik, yaitu kewajaran dalam laporan keuangan, sudah terpenuhinya standar akuntansi pemerintah (SAP), kesesuaian sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Setelah Banggar mempelajari dan mengkaji seluruh dokumen dan proses lainnya. Raperda tersebut, dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya.
“Namun dengan beberapa catatan, tentang masih adanya kekurangan realisasi APBD, serapan anggaran dan catatan lain yang harus menjadi atensi ke depan,” tutupnya.
Rapat Paripurna Pertama DPRD Provinsi NTB masa persidangan II tahun 2021 tersebut dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama para wakil Ketua, dan dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan, Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala OPD lingkup Pemrov. NTB, TNI dan Polri serta insan media. (*3)
Ket. Foto:
Kegiatan Rapat Paripurna Pertama DPRD Provinsi NTB masa persidangan II tahun 2021. (Istimewa)