HarianNusa, Kota Bima – Sungguh naas nasib pria (23) tahun, warga Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini. Niat menjadi raja semalam saat di pelaminan nanti, akhirnya berujung di sel polisi. Betapa tidak, untuk menambah kekurangan modal nikah, ia nekat menjambret.
Pria yang diketahui berinisial AM ini, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Brimob NTB, akibat menjambret dua buah handphone milik korban Defi Afriani.
Tim Opsnal Brimob NTB, Bripka Ardi Baron Bayu Seno, Selasa (13/7) menjelaskan, AM ditangkap di rumahnya Senin malam kemarin, tanpa perlawanan sama sekali dan mengakui segala perbuatannya. Penangkapan juga disertai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor scopy dan dua handphone.
Penangkapan AM tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/157/VII/2021/NTB/polres Bima kota/sektor Rasanae Barat.
Saat diinterogasi, kata Bayu Seno, selain mengakui perbuatan dan menyesalinya, AM juga mengakui terpaksa, menjambret demi modal nikah yang masih kurang. Sementara jadwalnya dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
“AM terpaksa menjambret demi tambahan modal nikah,” jelas Bayu Seno menceritakan keluh kesah terduga jambret.
Terduga dan barang barang bukti kini diserahkan ke Mapolsek Rasanae Barat (Rasbar)
“Kami telah menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti lainya ke Polsek Rasanae Barat untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Bayu Seno. (*)
Ket. Foto:
Terduga jambret menunjukkan barang bukti dua unit handphone. (Istimewa)