HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terus memburu dan menangkap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada Senin, 13 September 2021 lalu Tim Ops Narkoba Polda NTB berhasil menangkap seorang terduga penyalahgunaan guna narkoba berinisial M bin D alias Gondrong, di kediamannya di Pringgabaya, Lombok Timur.
Pada saat dilakukan penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 86,17 narkotika jenis shabu yang dibungkus secara terpisah.
"Selain itu kami juga menemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk nokia dan 1 buah celana panjang hitam merk Claw," ungkap Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat menggelar pres rilis di kantornya, Senin, (20/9/2021).
Terhadap perbuatannya tersebut, pria 46 tahun itu disangkakan dengan pasal 114
ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan 1 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
"Selain itu terduga juga disangkakan dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara," pungkasnya.
Helmi mengungkapkan keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat NtB yang turut berkontribusi memberikan informasi.
"Sekali lagi atas nama bapak Kapolda NTB Irjen Pol. Muhammad Iqbal menyampaikan terimakasih kepada masyarakat NTB yang telah memberikan informasi kepada kami," ucapnya. (f3)
Ket. Foto:
Kegiatan rilis Narkoba Ditres Narkoba Polda NTB menghadirkan terduga M bin D alias Gondrong. (HarianNusa)