Soal Kasus Tahura Nuraksa, Ini Penjelasan Kemenkumham NTB

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Beredarnya informasi bahwa oknum pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) inisial BN, mendapat rekomendasi untuk mengelola kawasan Taman Hutan Raya Nuraksa di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dibantah tegas Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto.

Ditemui usai memantau pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lingkup Kemenkumham, Selasa (12/10/2021), Haris Sukamto menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan pihaknya merupakan hasil kajian tim, dimana dalam rekomendasi itu lebih kepada masalah hak asasi manusia (HAM).

- Advertisement -

“Jadi, itu adalah hasil kajian dari pengaduan yang bersangkutan (inisial BN, red) ke Kanwil Kumham, terkait pelanggaran hak asasi manusianya bahwa dilarang memasuki hutan melalui pelayanan komunikasi masyarakat,” tegas Haris.

Haris menjelaskan, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dalam membedah atau mengkaji pengaduan tersebut, terdiri dari berbagai unsur terkait seperti akademisi, unsur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Tim Yankomas itu dihadiri oleh Walhi, oleh akademisi, dan termasuk di dalamnya kita hadirkan dari tim Korwas PPNS dan Polda NTB, dimana mereka mengeluarkan second opinion masing-masing,” ungkapnya.

- Advertisement -

“Kami juga mengundang para pihak dalam hal ini, Kepala Dinas (LHK, red) pernah hadir juga di sini. Bahkan tim juga langsung turun ke lokasi,” imbuh Haris.

Haris kembali menandaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham NTB, tidak ada kaitannya dengan proses hukum kasus pembalakan liar, karena hal itu bukan menjadi ranah Kemenkumham.

- Advertisement -

“Intinya, sebenarnya terkait pembalakan itu saya tidak masuk ke sana, tetapi yang saya maksudkan itu adalah, bahwa kita harus ingat dalam kondisi pandemic saat ini juga harus diperhatikan terkait dengan haknya (BN, red), untuk sama-sama mengelola hutan itu dengan baik,” ujarnya.

“Saya juga tegaskan di sini, bahwa rekomendasi itu menyangkut hak asasi masyarakat, dan rekomendasi yang merupakan hasil kajian bersama tersebut, kami sampaikan kepada Kepala Dinas LHK. Jadi, Pak Kepala Dinas yang punya kebijakan dan atau tindak lanjut terkait hasil kajian itu,” tandas Haris. (*)

Ket. Foto:
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto. (HarianNusa)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!