HarianNusa, Mataram – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan kegiatan Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi KI untuk Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dengan tema “Tata Kelola Sistem Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Digital yang Cepat, Tepat, Terukur dan Integritas”, Rabu, (03/11/2021).
Kanwil Kemenkumham NTB Haria Sukamto, diwakili Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Gusti Ngurah Suryana Yuliadi, bersama Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, I Made Sartana Dita, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Direktur Teknologi Informasi KI sekaligus Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Sucipto mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, DJKI hadir dengan terobosan inovasi Intellectual Property Online (IPROLINE).
"Aplikasi IPROLINE memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan merek, paten dan desain industri serta pencatatan hak cipta," jelasnya.
Lebih lanjut Sucipto menerangkan, pengembangan aplikasi IPROLINE membutuhkan sinergitas seluruh stakeholder termasuk peran serta Humas dari Kantor Wilayah dalam mensosialisasikan terkait kekayaan intelektual melalui media sosial secara massive.
"Terkait kebutuhan sarana dan prasarana penunjang kegiatan, harus diusulkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)," pungkasnya. (*)
Ket. Foto:
Kegiatan Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi KI untuk Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah. (Istimewa)