HarianNusa, Mataram – Seorang buruh lepas berinisial LMR pria (34) tahun beralamat di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah karang Bagu Kecamatan Cakranegara akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram pada hari Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 18.00. Wita.
Dari penangkapan tersebut, terduga LMR didapati memiliki atau menguasai Narkoba jenis Sabu sebanyak 52 gram brutto.
“Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan,” kata Kapolresta Mataram Kobes Pol Heri Wahyudi saat gelar perkara, di Mapolresta Mataram Senin, (29/11/2021).
Heri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di sekitar Karang Bagu.
Atas dasar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri yang dimaksud. Dan sesuai hasil pengintaian maka dilakukan proses penangkapan terhadap terduga LMR.
“Saat dilakukan penangkapan Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar,“ ungkapnya.
Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu seberat brutto 52 gram dan segera diamankan petugas bersama 1 buah Hp dan uang tunai senilai 5 juta rupiah.
“Saat ini LMR berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap LMR yakni pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Terduga LMR mengaku sudah empat bulan mengetahui tentang narkoba, namun dia baru sekali ini mencoba menjual barang haram tersebut. Sabu – sabu tersebut ia dapatkan dari Karang Bagu dan akan dijual di Karang Bagu juga.
"Hasilnya cuman untuk beli rokok," aku LMR yang diketahui masih lajang itu. (f3)
Ket. Foto:
Kegiatan konfrensi pers gelar perkara ungkap kasus narkoba oleh Polresta Mataram. (HarianNusa)