HarianNusa, Mataram – Diakhir tahun 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Minuman Keras (miras) hasil Kegiatan rutin dan Antik Rinjani Ditres Narkoba Polda NTB tahun 2021.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto didampingi Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, S. I. K., dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto itu turut dihadiri oleh Sekda NTB Drs. Lalu Gita Ariadi, Danrem 162/WB Brigjen TNI Lalu Rudi Irham Srigede, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto, Kepala BNN NTB, Pejabat Kejati NTB, Kepala Balai POM NTB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah pejabat lainnya, bertempat di Lapangan Bhara Dhaksa Polda NTB, Jumat, (31/12/2021).
Adapun jumlah Narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut totalnya berjumlah 5.928,45 gram dan minuman keras (miras) dari berbagai merk dan jenis sebanyak 1.389 botol.
Selain Narkotika dan minuman keras, Polda NTB juga memusnahkan sebanyak 2.512 butir dari berbagai merk dan jenis.
Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, S. I. K., menyampaikan keberhasilan Ditres Narkoba dalam mengungkap kasus Narkoba selama ini tak luput dari partisipasi dan bantuan masyarakat.
"Yang pertama Ditres Narkoba mengacungi jempol untuk masyarakat NTB. Terimakasih banyak," ungkap saat diwawancara usai kegiatan.
Semangat untuk memerangi sindikat Narkoba harus terus ditanamkan. Menurutnya tanpa dukungan masyarakat NTB Ditres Narkoba tidak akan bisa bekerja maksimal.
"Sekali lagi kata kuncinya, dukungan masyarakat NTB kepada Ditres Narkoba mantap," ucap Helmi.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengatakan bahwa kesadaran dan kebersamaan seluruh stakeholders dan masyarakat dalam memerangi Narkoba adalah hal yang terpenting dalam memerangi Narkoba.
"Kebersamaan dan kesadaran adalah hal yang paling penting dalam memerangi Narkoba, bukan jumlah seberapa banyak yang didapat," ungkapnya.
Peredaran Narkoba yang cukup memprihatinkan tidak memandang usia, bukan hanya generasi much dan dewasa bahkan menimpa anak-anak yang usianya masih dibawah 10 tahun. Untuk itu Kapolda NTB mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di NTB.
Kegiatan diawali dengan penandatangan berita acaran pemusnahan barang bukti Narkotika dan Minuman Keras (miras) hasil Kegiatan rutin dan Antik Rinjani Ditres Narkoba Polda NTB tahun 2021, oleh Kapolda NTB, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepala BNN NTB. (f3)
Ket.foto:
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Minuman Keras (miras) hasil Kegiatan rutin dan Antik Rinjani Ditres Narkoba Polda NTB tahun 2021.(HarianNusa)