HarianNusa, Bima – Puluhan botol Minuman Keras (Miras) siap jual disita Unit Turjawali Sat Samapta Kepolisian Resort Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin mengatakan, Unit Turjawali yang dipimpin Katim Aipda Awaluddin Syah Putra, menyita puluhan botol miras tersebut, karena adanya informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran barang haram tersebut. Puluhan botol miras itu didapatkan dari sejumlah pedagang yang ada diseputaran Kota Bima.
Di lokasi pertama yakni di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat dari pemilik berinisial SN (31), Unit Turjawali menyita sedikitnya 28 botol ukuran tanggung miras jenis Arak.
Kemudian pada lokasi kedua di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, tepatnya di kost Lingkungan Sigi dari pemilik berinisial BS (46) disita setengah jirigen miras jenis Sofi. Lalu di lokasi ketiga, Unit Turjawali menyita
10 botol miras jenis Arak Bali.
”Barang bukti puluhan botol miras itu, telah diamankan di gudang Mapolres Bima Kota,” kata Sirajuddin, Jumat, (04/03/2022).
Untuk menjaga kamtibmas dan tindak kriminal yang diakibatkan dari konsumi miras, pihaknya akan terus melakukan operasi menyita dan memberantas jual edar miras jenis apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota. (*)
Ket. Foto:
Unit Turjawali Sat Samapta Kepolisian Resort Bima Kota usai menyita puluhan botol minuman keras. (Istimewa)