More
    BerandaNTBRapat Paripurna Perpindahan dan Penetapan AKD DPRD NTB Dihujani Interupsi

    Rapat Paripurna Perpindahan dan Penetapan AKD DPRD NTB Dihujani Interupsi

    HarianNusa, Mataram Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang membahas tentang Perpindahan dan Penetapan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar pada Senin (7/3/2022) di ruang sidang paripurna DPRD NTB dihujani interupsi.

    Instrupsi pertama kali disampaikan oleh Ketua Komisi III dari Fraksi PKS, Sambirang Ahmadi. Ia menilai, jika perpindahan dan penetapan AKD ini belum tepat mengingat anggota AKD DPRD NTB tidak ada yang berhalangan tetap tapi cepat-cepat diganti.

    “Bukan kita tolak, hanya ingin saya ingatkan ibu ketua DPRD NTB, apa dasarnya perpindahan AKD kemudian dilanjutkan dengan pemilihan AKD harus dilakukan sebelum waktunya. Ini tolong dijelaskan, sebagai orang hukum, apakah tatib yang kita tetapkan ini harus kita robek karena enggak berarti sama sekali. Ini tolong dijawab dulu sebelum paripurna dilanjutkan,” katanya, ditengah pembukaan sidang paripurna oleh ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda.

    Lontaran yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi Nasdem, Dr. Raihan Anwar. Dirinya mempertanyakan jadwal perubahan melalui badan musyawarah (Bamus), dimana ia mengacu pada dua undangan yang disampaikan yakni pertama tentang pembacaan surat masuk dari fraksi-fraksi pada hari ini terkait perubahan dari keanggotaan komisi-komisi dan AKD yang lain. Yang kedua adalah paripurna yang kedua pada pukul 14.00 Wita.

    “Perubahan dari jadwal yang kita lakukan di kedua paripurna ini maupun dibeberapa kegiatan lainnya itu menurut pasal 68 tatib kita di ayat 2 itu harus diambil berdasarkan persetujuan rapat paripurna. Oleh sebab itu, sebelum kita melanjutkan paripurna saya minta perubahan-perubahan jadwal ini harus kita sepakati bersama,” imbuhnya.

    Raihan mengatakan, jika pihaknya mengetahui bahwa pada satu minggu yang lalu terjadi rapat badan musyawarah untuk memutuskan perubahan dan selama beberapa hari ini tidak ada rapat paripurna yang mengesahkan dari jadwal ini. Pihaknya juga telah membaca arah dari perubahan jadwal tersebut terutama yang berkaitan dengan pergeseran keanggotaan di AKD dan rencana pemilihan pimpinan AKD ini.

    “Sebagaimana yang disampaikan saudara Sambirang Ahmadi tadi, bahwa memperhatikan surat keputusan dari pimpinan DPRD terkait dengan pengangkatan pimpinan AKD, komisi dan badan-badan yang pertanggal 1 Oktober sesuai tatib pasal 70, jabatan 2,5 tahun itu jatuh pada tanggal 10 April 2022,” ujarnya.

    "Oleh karena arah daripada rapat paripurna ini jika diteruskan akan mengancam pelanggaran terhadap tatib dan terjadi ancaman terhadap kekosongan pimpinan AKD, maka sebaiknya rapat paripurna pada hari ini kita tunda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

    Menanggapi kedua koleganya di DPRD NTB ini, Lalu Sudiartawan dari Fraksi Gerindra mengatakan, bahwa apa yang disampaikan cukup normatif. Tapi secara emplisit diatur bahwa pergantian AKD 2,5 tahun, dapat diusulkan minimal 2 tahun. Persoalan penetapannya bisa tanggal 10 April 2022 akan tetapi pemilihannya minimal 2 tahun dapat diusulkan.

    “Paripurna hari ini tentunya berdasarkan Banmus yang sudah disahkan oleh paripurna. Perubahan itu diberikan hak oleh tata tertib oleh pimpinan tetapi agenda awal itu sudah disahkan oleh paripurna. Saya kira pernah ibu ketua ketok palu bahwa agenda sudah di sahkan,” jelasnya.

    H. Jamhur dari Fraksi PKB menegaskan, bahwa dirinya merasa heran jika jadwal yang disusun Banmus dipermasalahkan. Pihaknya mengakui jika hanya alquran dan alhadis yang tidak bisa dirubah bahkan UUD 1945 juga diamandemen apalagi hanya sekedar jadwal Banmus anggota DPRD sehingga keliru jika menolak perubahan.

    “Dan ingat hukum kausalitas, sebab akibat jelas kalau tidak ada api tidak ada asap. Sehingga ini menjadi sebuah evaluasi bagi kita semua. Instrospeksi dirilah ada apa dengan sebuah perubahan. Memang hidup ini perlu perubahan,” katanya.

    Haji Ahmad Fadli Tahir dari Fraksi Golkar mengungkapkan, bahwa di ayat 9 pasal 70 tatib DPRD NTB menyatakan, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya di komisi paling singkat 1 tahun diusulkan oleh fraksi. Kemudian pasal 74 dan 76 juga disebutkan dengan badan-badan yang lain tetap mengatakan minimal satu tahun dapat diusulkan oleh fraksi-fraksi.

    “Ini sudah 2,5 tahun lebih berarti dapat diusulkan oleh fraksi-fraksi. Itulah yang menjadi dasar kita mengusulkan,” ujarnya.

    Raden Nuna Abriadi dari Fraksi BPNR mengungkapkan, bahwa paripurna ini digelar berdasarkan keputusan Banmus yang pada hari ini ditetapkan jadwal perubahan tersebut sehingga tidak ada kemudian hak secara personal mengatakan jika ini tidak sah dan menggagalkan forum yang ditetapkan dalam sidang paripurna ini.

    “Kewenangannya dimana, silahkan dia mempunyai persefsi pribadi, menafsirkan tata tertib itu silahkan, tapi aturan jelas mengatakan pengesahan jadwal itu di sidang paripurna yang sudah ditetapkan oleh Banmus yang disetujui. Adapun perdebatan pasal 70 itu saya pikir tidak ada perbedaan dan sudah clear. Persoalan sekarang ini kami mengajukan bukan menetapkan bukan berpedoman pada 2 tahun 6 bulan itu keliru, itu masa jabatannya pemilihannya boleh,” pungkasnya.

    Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda pada kesempatan itu juga menskor rapat paripurna selama lima menit yang diamini oleh seluruh peserta rapat paripurna. Seusai skor Sekretaris Dewan pun membacakan surat masuk dari masing-masing fraksi dalam rapar paripurna.

    Seluruh peserta rapat paripurna akhirnya menyetujui meski sebelumnya terjadi perdebatan yang cukup alot yang ditunjukkan dengan hujan interupsi.
    Ketua DPRD NTB sendiri juga akan meminta masukan kepada guru-guru besar di Universitas Mataram berkenaan hal itu sehingga kedepannya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan. (f3)

    Ket. Foto:
    Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda Perpindahan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). (HarianNusa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!