HarianNusa, Mataram – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo resmi ditahan Polda NTB pada Jumat, (8/04/2022), dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, terduga telah ditahan dan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.
"Betul hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan," ujar, Jumat, (8/4).
Sebelumnya, pada 14 Februari 2022, Sri Sudarjo ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Dia ditetapkan tersangka karena menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000.
Padahal justru kenyataannya program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000 memang tidak ada dalam anggaran pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
"Dia terkait dengan hoax dana PEN. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan (tahap 2). Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan JPU," kata Artanto.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut. Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kita fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu (kasus berbeda) lain lagi, step by step," ujar Artanto. (*)
Ket. Foto:
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Istimewa)