HarianNusa, Mataram – Pihak Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) melalui Koordinator Umumnya, Iing Ikhwanudin mengklarifikasi atau memberikan hak jawab atas pemberitaan di media ini dengan headline "Petakan Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024, JRDP Gelar FGD di Mataram" yang terbit pada 23 Maret 2022.
Melalui klarifikasi atau hak jawab ini, Iing Ikhwanudin menegaskan pihaknya (JRDP) tidak pernah mempunyai cabang di NTB dan tidak pernah pula merasa melaksanakan kegiatan sebagaimana pemberitaan dimaksud di atas.
"Organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Provinsi NTB sama persis baik nama maupun logo organisasi dengan Organisasi kami yang telah lebih dulu berdiri dan eksis," ujar Iing Ikhwanudin dalam surat hak jawabnya.
Menurutnya, bahwa berdasarkan akta notaris Nomor 03 JRDP didirikan tanggal 23 Oktober 2017 yang dibuat oleh Sopiatun, SH, MKN dan berkedudukan di Kota Serang Provinsi Banten serta sudah mendapat pengesahan pendirian badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 25 Oktober 2017.
Demikian klarifikasi dari pihak JRDP, melalui koordinator umumnya Iing Ikhwanudin. (*)