Diduga Jual Sabu, Dua Warga Cakranegara Diamankan Polisi

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Dua warga Cakranegara Kota Mataram diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjual narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan salah seorang warga Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga yang kerap menjual dan atau mengkonsumsi sabu. Menerima laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi di lokasi yang dimaksud.

- Advertisement -

Memperoleh kejelasan, maka tim opsnal melakukan operasi penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, pada Sabtu (14/05) sekitar pukul 16:30 wita.

“Saat di lokasi kami mendapatkan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, kemudian kami lakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat,”ungkap Yogi usai penangkapan.

“Mereka adalah SH, laki 32 tahun, alamat Karang Bagu Cakranegara, dan R, Perempuan 31 tahun, alamat kelurahan karang Taliwang, Cakranegara,” tambahnya.

- Advertisement -

Dengan tanpa perlawanan tim opsnal dari Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan kedua terduga pelaku melakukan penggeledahan.

Dari keterangan terduga, tim memperoleh informasi yang mengarah ke salah satu tempat kos di wilayah kelurahan Cilinaya, Cakranegara.

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,46 gram bruto yang diduga kuat sisa barang yang belum terjual.

“Dari upaya penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut, dan kuat dugaan kami barang tersebut sisa dari barang yang sebagian telah terjual,” jelasnya.

Disamping barang bukti sabu, diamankan pula alat komunikasi, alat-alat konsumsi sabu seperti pipet plastik, pipa kaca dan lainnya. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.330.000;.

Sementara pasal yang akan disangkakan adalah pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5tahun Penjara.

“Kedua terduga dan barang bukti sudah kami amankan, berikut akan kami lakukan pemeriksaan secara detil terhadap keduanya. Untuk status dan hubungan mereka serta perannya masih kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)

Ket. Foto:
Penggeledahan salah seorang terduga penjual sabu di Cakranegara. (Istimewa)

- Advertisement -
Rabu, Juli 2, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

HarianNusa, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Pulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

HarianNusa.com, Mataram – Aksi bejat dilakukan seorang pria di...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...
Rabu, Juli 2, 2025

Berita Terbaru

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Ketua Komisi I DPRD NTB Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Semakin Profesional dan Humanis

HarianNusa, Mataram — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa...

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati LAZ : Dengan Sinergi dan Kolaborasi Lobar jadi Aman dan Sejahtera

HarianNusa, Dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun (HUT) Bhayangkara...
Rabu, Juli 2, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!