Jumat, Juni 2, 2023
Jumat, 2 Juni, 2023

Bejat! Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

HarianNusa, Mataram – Sungguh bejat! Seorang kakek inisial MT (50) tahun yang berprofesi sebagai nelayan di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram tega mencabuli seorang anak dibawah umur.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST,. S.I.K., saat menggelar konferensi pers pada Senin, (25/07/2022) membenarkan kejadian tersebut.

Didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Nyoman Mahardika dan
PS. kasubnit I PPA Aiptu Sri Rahayu SH, Kadek menjelaskan bahwa terduga MT dilaporkan oleh orang tua korban.

Korban yang berinisial AKW mengeluhkan rasa sakit di sekitar kemaluannya, karena dimasukkan sesuatu pada alat kelaminnya.

Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Mataram. Dengan laporan Polisi No : LP/K//78/VI/2022/SPKT/Polresta Mataram. Menanggapi laporan tersebut unit penyidik PPA Satreskrim mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban dan pihak penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga MT, oleh tim sat reskrim terduga MT diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kadek.

Kadek menuturkan, berdasarkan keterangan dari terduga MT, pada pukul 16.00 Wita akhir Maret 2022 lalu, awalnya terduga melihat korban berjalan hendak pergi mengaji, kemudian ia menarik tangan korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar mandi yang berada di sekitar lingkungan tersebut.

“Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya,” tutur Kadek.

Atas kejadian tersebut tersangka pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar orang tua yang mempunyai anak-anak dibawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak-anaknya, karena anak dibawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan. (F*)

Jumat, 2 Juni, 2023
spot_img
spot_img
spot_img

Share post:

Subscribe

Jumat, 2 Juni, 2023
spot_img
spot_img

Berita Populer

Berita Terbaru

Berita Lainnya
Terkait

Ekspor Vanili Organik ke AS, Wagub: Bukti Semangat Juang Petani NTB Jaga Kualias Produksi

HarianNusa, Lombok Barat - Wakil Gubernur NTB Dr. Hj....

NTB Dapat Tambahan Kuota Haji 430 orang

HarianNusa, Mataram - Pada musim haji tahun 2023 ini,...

Panen Perdana Daun Kayu Putih Wujud Industrialisasi Hasil Hutan Bukan Kayu di NTB

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah melakukan...

Bertemu Generasi Muda Sumbawa, Johan Rosihan Gaungkan Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

HarianNusa, Sumbawa - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di beberapa...