Kawasan Industri Hasil Tembakau NTB Dibangun, Politisi Nasdem Harap Ada Pabrik Rokok

0
378
Anggota Komisi V DPRD NTB H. Bukhari Muslim. (Istimewa)

HarianNusa, Mataram – Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang rencananya akan dibangun di Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur kini sedang tahap proses lelang di LPSE Pemprov NTB.

Anggota Komisi V DPRD NTB, H Bukhori Muslim mengatakan, pembangunan KIHT dengan anggaran sebesar Rp27,8 miliar ini diharapkan mampu menyerap produksi tembakau petani dan bisa menampung tenaga kerja lokal daerah. Pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk melobi pemerintah pusat agar perusahaan rokok membangun pabrik rokok di NTB.

“Keberadaan KIHT ini akan mampu meningkatkan fiskal kita. Apalagi ditambah ada pabrik rokok di daerah kita ini. Kita berharap mampu serap produksi tembakau dan menampung tenaga kerja,” ungkap anggota Dewan Dapil Lotim ini, Senin, (25/07/2022).

Lebih rinci, politisi NasDem ini mengatakan, sesuai yang diamanatkan dalam Perda nomor 4 tahun 2006 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau Virginia di NTB yang sedang diubah, perusahaan pabrik rokok, diatur mengenai penyerapan produksi tembakau petani dan harga.
Disebutkan, selama ini ada empat perusaahan rokok yang mengcover tembakau petani di NTB.

“Seperti, Djarum, Bentoel, Soempurna. Namun, PT Sadana sudah tidak bergerak di bidang itu lagi. Kalau pun begitu, kita berharap dan mendorong pabrik rokok itu bisa dibangun di Lombok,” tegasnya.

Bukhori Muslim kembali membahas harga beli tembakau yang selama ini sempat menjadi persoalan di kalangan petani. Justru keberadaan Perda itu nanti akan di atur semuanya, begitu juga kaitan keterlibatan Dinas, stakeholder, pemerhati tembakau untuk bersama-sama memantau harga.

Yang jelas lanjut Bukhori, jika produksi tembakau petani itu sudah memenuhi syarat, maka tidak ada alasan perusahaan tersebut untuk tidak akomodir tembakau petani.

“Disini kita tidak bisa menekan satu pihak soal harga. Petani juga perlu di edukasi dan disosialisasikan dalam rangka tingkatkan pengetahuan tentang tembakau. Apa yang jadi masalah selama ini kaitan area dan bagaimana cara meningkatkan kualitas tembakau lebih baik lagi,” ungkapnya.

“Regulasi sudah ada, tinggal dikawal saja oleh semua elemen masyarakat yang ada,” Imbuhnya.

Terkait adanya informasi kalau KIHT itu sudah berdiri, konon akan dikelola pihak ketiga (swasta), menurutnya hal terbut tidak jadi masalah selama memenuhi persyaratan dan tidak melanggar aturan.
Karenanya, sebelum dipercayakan ke pihak ketiga, setidaknya perlu dikaji Feasibility Study (FS) terkait kemanfaatannya. Karena keberadaan KIHT ini merupakan harapan perubahan masyarakat, sehingga perlu lakukan kajian baru lebih detail.