Sabtu, September 21, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKriminalModus Menginap, Pencuri Motor di Rumak akhirnya ditangkap Polsek Kediri

Modus Menginap, Pencuri Motor di Rumak akhirnya ditangkap Polsek Kediri

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Lombok Barat – Terduga pencuri kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, pada bulan Januari 2022 lalu akhirnya berhasil diringkus polisi.

Peristiwa pencurian dengan modus menginap dan mengaku dekat dengan adik korban ini terjadi pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu.

Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso dalam keterangannya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka curanmor beserta penadahnya.

“Terduga utama curanmor inisial DS, laki-laki (20) alamat Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Kemudian selaku penadah inisial AN, laki-laki (45) asal Jelatang Sedenggang, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat,” ungkapnya, Kamis (4/8/2022).

Kapolsek menuturkan kronologis kejadian, dimana peristiwa pencurian ini berawal dari korban memarkir Sepeda motor miliknya di Garasi, dan pada pagi harinya ketika istri korban akan pergi berjualan keliling, sepeda motor korban hilang di garasi tersebut.

“Sekitar pukul 10.00 Wita, korban ditelephone oleh istrinya yang memberitahukan sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang diparkiran garasi rumahnya,” tuturnya.

Adapun sepeda motor milik korban yang hilang yaitu Sepeda Motor jenis Honda Beat warna White Blue, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta.

“Atas peristiwa yang korban alami, langsung melaporkannya ke Polsek Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri, terkuak tim berhasil mendapatkan titik terang.

“Terduga dapat diidentifikasi setelah foto yang bersangkutan ditunjukkan kepada saksi-saksi di TKP,” bebernya.

Setelah mendapatkan informasi bahwa DS sedang diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung karena kedapatan mengambil sepeda warga, Tim Dukep langsung melakukan penjemputan terhadap terduga DS.

“DS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dan telah menjualnya kepada AN di Lembar seharga Rp. 1,5 juta,” jelasnya.

Kemudian tim bergegas menuju lokasi penjualan sepeda motor tersebut, namun saat itu tim tidak menemukan AN, malah menemukan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam.

“Ternyata, sepeda motor tersebut sesuai atau identik dengan yang tertera dalam bukti kepemilikan korban. Selain menemukan sepeda motor korban yang telah berubah warna tersebut, tim juga menemukan satu unit Sepeda Motor Honda CB150R warna Hijau,” katanya

Ternyata sepeda Motor CBR itu tanpa TNKB, dan saat dimintai dokumen kepemilikan, keluarga AN tidak dapat menunjukkannya.

“Sehingga tim menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil kejahatan, dan kita juga amankan,” ujarnya.

Dalam hitungan jam, setelah mengamankan barang bukti tersebut, tim mendapatkan Informasi AN, dan langsung menangkapnya saat duduk dipinggir jalan Jelateng,” bebernya.

AN sempat berupaya melarikan diri, namun dengan sigap tim dapat mengamankan yang bersangkutan. Setelah diinterogasi, AN mengakui dirinya yang telah membeli, merubah warna, menyimpan dan membawa atau memakai sepeda motor Honda Beat tersebut.

“AN juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen alias bodong,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terhadap DS, dijerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun. Sedangkan untuk AN disangka melanggar pasal 480 KUHP. Tentang dugaan tindak Pidana Persekongkolan Jahat / Penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun penjara. (f3)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Sabtu, September 21, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Sabtu, September 21, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -