Home / NTB / DPRD NTB Setujui Dua Raperda Inisiatif Dewan menjadi Perda

DPRD NTB Setujui Dua Raperda Inisiatif Dewan menjadi Perda

HarianNusa, Mataram – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar pada Senin malam, 12 September 2022 memutuskan menyetujui dan menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua buah Raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqoni Farinduan bersama H. Muzihir dan Yek Agil Al Haddar saat memimpin jalannya rapat paripurna bertanya kepada seluruh peserta rapat apakah dua buah Raperda tersebut disetujui menjadi perda.

“Apakah dua buah Raperda prakarsa dewan tersebut dapat disetujui menjadi perda?,” tanyanya. Yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Demokrat, TGH Mahalli Fikri, melontarkan interupsi kepada Pimpinan Sidang Paripurna terkait dengan syarat persetujuan paripurna terhadap Raperda menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dalam tata tertib yakni harus dihadiri oleh 2/3 dari keseluruhan jumlah anggota DPRD.

“Nah jumlah kita yang hadir itu pas 30 orang . Quorum saja tidak . Seharusnya untuk mengesahkan ini anggota Dewan yang hadir itu minimal 40 orang . Tolonglah , supaya kita ini bertanggungjawab karena kita membuat peraturan, tentu harus memenuhi asas asasnya sesuai dengan ketentuan tatib kita. Ini saya hanya bertanya supaya kalaupun ini disepakati bisa menjadi tanggungjawab kita bersama,” ucap Mahalli dalam interupsinya.

Menanggapi interupsi tersebut, Nauvar Furqoni Farinduan yang memimpin jalannya paripurna mengatakan, bahwa diawal pelaksanaan Paripurna, pihaknya sudah melakukan skorsing terhadap jalannya persidangan karena jumlah kehadiran fisik tidak memenuhi quorum.

“Lima menit kemudian setelah dilakukan identifikasi dari 62 orang jumlah anggota Dewan, ada yang dinas luar 10 orang , kemudian ada sekitar 6 orang yang izin sakit sehingga kalau dihitung quorum itu hanya sekitar 27 orang. Sebelumnya kami ingin menggunakan Pasal 125 tatib Dewan untuk melaksanakan Paripurna ini, namun karena ternyata jumlah Quorum terpenuhi, sehingga Paripurna kami lanjutkan,” jawab politisi Gerindra ini.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekda NTB Dra. H. Lalu Gita Ariadi, Forkopimda NTB dan sejumlah Kepala OPD lingkup pemprov NTB dan undangan lainnya. (F3)

Tag:
error: Content is protected !!