Minggu, Juni 30, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBRapat Paripurna DPRD Dihujani Instrupsi Soal Penempatan Anggota PAW

Rapat Paripurna DPRD Dihujani Instrupsi Soal Penempatan Anggota PAW

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2022 yang digelar pada Jumat, (16/09) dipimpin perdana oleh Wakil Ketua III DPRD NTB Yek Agil Al Haddar, didampingi Wakil Ketua I DPRD NTB Nauvar Furqoni Farinduan dan Wakil Ketua II DPRD NTB H Muzihir.

Sebelum penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, paripurna diawali dengan menjawab surat masuk dari Komisi V DPRD NTB. Pimpinan rapat menyampaikan agenda rapat paripurna sumpah janji anggota DPRD NTB Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 pada tanggal 14 September 2022 lalu. Ketiga anggota DPRD NTB itu adalah Roi Lesmana dari Fraksi PKB, Sukrin dari Fraksi PAN dan Adhar dari Partai Berkarya Fraksi PAN.

Sesuai pasal 150 ayat 1 Peraturan DPRD NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD NTB menyebutkan bahwa anggota DPRD pergantian antar waktu menjadi anggota pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digantikannya.

Namun belum selesai dibacakan, interupsi pun dilontarkan anggota Fraksi PAN DPRD NTB H Hasbullah Muis. Ia menyoalkan, apa yang disampaikan pimpinan sidang dan menindaklanjuti surat PAN yang telah diajukan ke Sekretariat DPRD NTB terkait dengan pengisian kedudukan anggota Fraksi PAN yang baru pada AKD, pihaknya berpandangan apa yang dibacakan dalam tata tertib, sesungguhnya tidak sesuai dengan aturan yang sedang dijalankan.

“Karena didalam penetapan pemberlakuan kedudukan anggota DPRD dalam setiap AKD hanya berlaku dua setengah tahun. Sementara dua anggota fraksi PAN yang baru saja dilantik, itu anggotanya yang terdahulu baik Pak Ady Mahyudi dan Rifai itu sudah berakhir sebelum masuk periode 2,5 tahun periode kedua,” katanya.

Dua setengah tahun pada periode kedua, lanjutnya, dalam tata tertib maka anggota atau pimpinan fraksi mengajukan kembali anggotanya untuk menduduki setiap alat kelengkapan dewan.

“Ini yang saya sampaikan tadi bahwa cara kita memahami tata tertib itu, itu tidak lengkap. Kalau sekiranya berlaku lima tahun maka seharusnya tidak ada pergeseran di AKD, pada pengajuan kami yang kedua nama Saudara Ady Mahyudi dan Rifai itu kami tidak ajukan. Maka secara otomatis dia tidak berada dalam Aat Kelengkapan Dewan. Dan tatib itu tidak berbunyi seperti itu, karena dalam 2,5 tahun periode kedua nama Ady Mahyudi dan Rifai sudah tidak ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut Muis mengatakan, menjadi kewenangan Fraksi PAN untuk mengajukan kembali pada saat dilakukan pergantian. Dan kepada Sekretariat DPRD NTB diharapkan surat dari Fraksi PAN untuk segera dibacakan karena sudah ditetapkan pada rapat fraksi partai berlambang matahari putih bersinar terang ini. “Itu yang saya minta, terima kasih pimpinan,” tandasnya.

Menjawab interupsi ini, Yek Agil membuka pedoman tata tertib, ia kembali mengulang membaca pasal 150 ayat 1 dan menambahkan pasal 70 ayat 9 dinyatakan bahwa perpindahan anggota DPRD NTB antar Komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.

Belum selesai disampaikan, Anggota Fraksi Golkar DPRD NTB H Achmad Puaddi FT., turut menyampaikan interupsi, dalam tata tertib pasal 73 disebutkan bahwa yang mempunyai masa jabatan 2,5 tahun adalah pimpinan Fraksi. Kalau keanggotaan seperti yang dikatakan pimpinan sidang, maka dapat dievaluasi setelah satu tahun.

“Jadi tidak berlaku bagi anggota kaitan dengan masa jabatan 2,5 tahun. Jadi yang mempunyai masa jabatan itu adalah pimpinan komisi dan unsur pimpinannya. Ini masukan dari saya,” singkatnya.

Pimpinan sidang pun menskors jalannya rapat selama lima menit untuk dilakukan diskusi antara pimpinan sidang dengan pimpinan Fraksi untuk mencari jalan keluar.

Setelah skors dicabut, Pimpinan rapat mengatakan surat masuk dari PAN belum dibacakan dan akan didiskusikan kembali pada rapat paripurna berikutnya pada hari Senin, 19 September 2022.

Terpisah, Anggota Fraksi PKS yang juga mantan pimpinan DPRD NTB, H. Abdul Hadi mengatakan, tata tertib ini jangan dibuat saklek. Esensi yang dibangun adalah bagaimana menyebarnya setiap anggota fraksi di semua alat kelengkapan dewan (AKD) sehingga tidak numpuk di satu tempat saja.

"Yang penting adalah menyebarnya anggota di semua alat kelengkapan dewan," ungkapnya. (F3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, Juni 30, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, Juni 30, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

- Advertisment -