HarianNusa, Mataram – Tim unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi di lingkungan Karang Jangkong, kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram (TKP).
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., saat mengelar konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Kamis (22/09/22) mengatakan, bahwa peristiwa pembakaran itu terjadi pada 14 September 2022 lalu, dimana korban pemilik rumah yang dibakar sedang berada di luar rumah dan yang berada di rumahnya saat itu adalah anak Korban yaitu LMA.
"Saat itu Korban mendapat telpon dari anaknya (LMA) bahwa rumahnya terbakar. Kemudian korban langsung pulang dan benar melihat api telah berkobar di rumahnya," jelas Kapolsek.
Melihat itu, lanjutnya, korban bersama tetangga lainnya berusaha memadamkan api, dan saat itu juga dua unit pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sehingga tidak menjalar ke rumah tetangga.
Berdasarkan keterangan anak Korban (LMA) bahwa yang membakar rumahnya adalah SJ, pria 42 tahun, yang masih tetangga korban di Karang Jangkong, Kota Mataram.
Mendengar laporan tersebut Korban bergegas menuju rumah SJ. Ia langsung menggedor rumah terduga. Namun tak disangka SJ ( terduga) yang membuka pintu rumahnya langsung memukul kepala korban dengan sebuah besi yang diambil dari dalam rumah. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh tetangga di sekitar TKP.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka melalui unit Reskrim Polsek Sandubaya SJ langsung diamankan di rumahnya," ucap Kapolsek.
Atas tindakan ini terduga SJ dikenakan pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (f3)