HarianNusa, Mataram – Dua orang terduga tindak pidana Narkotika berhasil diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Rabu, 30 Oktober 2022, saat keduanya berada di salah satu Komplek Pertokoan di wilayah Bertais, Sandubaya, Kota Mataram.
Kedua terduga yang berjenis kelamin laki-laki itu adalah AR, (31 tahun) , alamat Bertais, dan H (49 tahun) alamat Mandalika. Keduanya berasal dari Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, mengatakan, disamping melakukan penggeledahan badan di komplek Pertokoan tersebut (TKP 1), tim opsenal juga melakukan pengembangan yang dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat kos-kosan sala seorang terduga.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,40 gram brutto yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," ucap Yogi, Kamis, (01/12).
Disamping itu, beberapa alat yang diduga ada kaitannya dengan narkoba diantaranya alat konsumsi, alat komunikasi yang nantinya akan diperiksa oleh penyidik serta uang tunai sejumlah Rp. 2.730.000 yang diduga hasil dari narkoba juga turut diamankan.
Yogi mengatakan, pengungkapan ini atas informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian untuk mengantisipasi peredaran bebas narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Mataram Polda NTB melalui Sat Resnarkoba melakukan langkah – langkah pencegahan serta penindakan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat Kota Mataram.
"Kami terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkotika baik melalui penyuluhan, sosialisasi ataupun penindakan seperti yang dilakukan saat ini," jelasnya.
Terduga kini diamankan di Polresta Mataram dan terancam dengan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (03)
Ket. Foto:
Barang bukti yang berhasil diamankan tim opsenal Satres Narkoba Polresta Mataram. (Istimewa)