HarianNusa, Mataram – Sidang perkara kasus narkotika jenis shabu menghadirkan terdakwa Ni Nyoman Artini alias NN alias Mulek alias Cece alias Mbok atas peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Abian Tubuh Kota Mataram kembali digelar pada Kamis 2 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Mataram.
Perempuan bertempat tinggal di Lingkungan Babakan Sayo tersebut dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin mencecar NN alias Mulek alias Cece atas dugaan keterlibatannya menjadi pengedar atau jaringan peredaran narkoba di Abian Tubuh.
Awaluddin mempertanyakan kesaksian terdakwa NN saat menjadi saksi kasus Narkotika dalam perkara Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dimana terdakwa NN alias Mulek alias Cece pada saat itu menerangkan bahwa barang haram miliknya didapat atau diperoleh dari terdakwa Ni Nyoman Juliandari. "Apakah itu benar?," tanya JPU Awaluddin.
"Tidak benar," bantah Mulek alias Cece.
JPU kembali mempertanyakan. "kenapa tidak benar?," tanyanya.
Terdakwa Mulek alias Cece mengungkap bahwa pada saat dirinya bersama suaminya ditangkap dan disel di Ditresnarkoba Polda NTB, terdakwa mengaku diintimidasi, dipaksa mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh atau didapat dari Ni Nyoman Juliandari.
"Karena tidak tahan atas siksaan itu dengan terpaksa saya sebutkan padahal itu tidak benar," akunya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muslih Harsono, SH,.MH,.
Perempuan yang menjadi buron Ditresnarkoba Polda NTB selama dua tahun itu membantah kembali pernyataan awalnya saat menjadi saksi atas terdakwa Ni Nyoman Juliandari.
Bahwa sebelumnya, Mulek mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Mandari. Pengakuan itu karena dipaksa oleh penyidik Polda NTB.
Namun ketika ditanya kembali oleh JPU di dalam persidangan kemarin ia mengaku tidak tahu asal barang tersebut.
"Saya tidak tahu," bantah NN alias Mulek alias Cece saat dicecar pertanyaan oleh JPU kenapa saat menjadi saksi kasus Ni Nyoman Juliandari mengaku bahwa barang itu dari Ni Nyoman Juliandari.
Mendengar pernyataan terdakwa NN alias Mulek alias Cece, JPU Awaluddin merasa aneh atas jawaban Mulek.
"Pada saat menjadi saksi Ni Nyoman Juliandari bahwa barang itu diperoleh dari Ni Nyoman Juliandari," beber Awaluddin. "Sekarang tidak mengaku lagi, itukan aneh sekali," sambungnya.
JPU Awaluddin pun memperlihatkan sejumlah barang bukti milik terdakwa di hadapan majelis hakim disaksikan oleh penasehat hukum terdakwa untuk memperkuat bahwa yang diungkapkan oleh terdakwa tidaklah benar.
"Masa hakim tidak percaya dengan bukti-bukti yang yang ada ini," kata Awaluddin saat ditanya usai sidang.
Persidangan berakhir pada pukul 15:35 WITA dan akan dilanjutkan persidangannya dengan terdakwa Mulek alias Cece alias Mbok pada Selasa pekan depan.
Untuk diketahui, NN ditangkap tim Narkoba Polda NTB pada 16 Januari 2022 tanpa perlawanan di rumahnya setelah buron selama 2 tahun.
Cece diduga pemilik sabu seberat 3 ons. Hal itu berdasarkan penangkapan K di Abian Tubuh Cakranegara.
Kepada polisi, K mengaku sabu tersebut milik Cece. Dan saat ini K sedang menjalani hukuman di Lapas Mataram. (03)
Ket. Foto:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin. (Istimewa)