HarianNusa, Mataram – Peredaran 500 gram Narkotika jenis Shabu di NTB berhasil digagalkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa., SIK., MH., mengatakan 500 gram shabu yang hendak masuk wilayah NTB ini berhasil digagalkan pihaknya di Pelabuhan Lembar Lombok Barat pada Minggu, (12/02/2023) malam.
"Pengungkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada Narkotika jenis Shabu yang akan masuk di wilayah NTB," jelasnya saat menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE.,SIK, dan Kasi Humas Iptu Siswoyo., SH., di Gedung Wira Pratama, Polresta Mataram, Senin, (13/02/2023)
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK., MH., menambahkan, bersama Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba turun langsung kelapangan melakukan pengecekan di pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan lima terduga yakni inisial MH (21) tahun alamat Sekarbela Kota Mataram, TR (37) tahun alamat Selaparang Kota Mataram, EM (38) tahun alamat Sekarbela Kota Mataram, GR (25) tahun alamat Sandubaya Kota Mataram dan AF(30) tahun alamat Wanasaba Lombok Timur. Kelimanya berjenis kelamin laki-laki.
"Dari hasil keterangan awal terduga bahwa Narkotika janis shabu tersebut memang benar akan dibawa ke wilayah hukum Polresta Mataram, namun terduga mengaku akan menyerahkan kepada penerima yang sudah menunggu di halte bus depan SMA 1 Gerung di jalan Gatot Subroto, Gerung Utara, Kabupaten Lombok Barat," terangnya.
Dari informasi tersebut, lanjut Kasat,
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga (TR) yang memang saat itu sudah menunggu di halte bus.
"Selanjutnya, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendalami informasi-informasi yang didapat. Kemudian terus melakukan pencarian dan penggeledahan hingga mendapatkan barang bukti di sebuah rumah dan kos-kosan terduga," jelasnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram disaksikan perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitaran TKP, hingga ditemukan barang bukti tersebut.
Di TKP I yakni di Pelabuhan Lembar Lombok Barat Tim Opsnal berhasil mengamankan satu buah tas selempang besar motif hitam putih catur yang di dalam tas tersebut berisikan:
satu buah baju warna abu-abu yang di dalamnya berisikan satu buah paket yang sudah dibungkus kresek warna hitam yang didalamnya berisikan paket yang sudah di lakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna merah yang didalamnya berisikan 2(dua) klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah HP android merk OPPO warna hijau Toska. (Milik M. Hasan), dan uang tunai Rp. 267.000.
Sedangkan di TKP II di Halte Bus depan SMA 1 Gerung di jalan Gatot Subroto Gerung Utara, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP android merk OPPO warna silver, satu unit kendaraan roda dua merk Vario warna merah dengan Nopol DK 6927 HV, dan satu buah dompet warna hitam.
Kemudian di TKP lll di sebuah rumah di lingkungan Bawak Bagek Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Tim Opsnal mengamankan satu buah alat hisap shabu/bong, satu buah lakban warna hitam, satu buah gunting, satu buah korek api gas, Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 500 gram alat komunikasi, alat konsumsi shabu, dan uang tunai sejumlah Rp. 267.000;00.
Kelima terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. (03)
Ket. Foto:
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa., SIK., MH., didampingi
Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE.,SIK, dan Kasi Humas Iptu Siswoyo., SH., saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama, Polresta Mataram, Senin, (13/02/2023). (HarianNusa)


