HarianNusa, Mataram – Dua pria berinisial AA dan S yang diduga hendak mencuri burung di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, SIK., didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, SH., menjelaskan, bahwa terduga yang merupakan warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram itu hendak mencuri burung tapi ketahuan oleh pemiliknya.
"Terduga sempat melarikan diri ke wilayah Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, namun dapat kita amankan tidak lama, setelah dilaporkan oleh korban (pemilik burung)", kata Kompol Nasrullah saat menggelar konferensi pers, Selasa, (7/3/23) di Mapolsek Sandubaya.
Ia mengatakan, menurut penjelasan korban, sebelum melakukan aksinya kedua terduga mengkonsumsi miras (mabuk) dan mengeluarkan jurus bela diri saat kepergok.
"AA merupakan residivis pencuri burung yang sebelumnya sudah pernah kami tangkap dan sempat berkilah bahwa burung-burung tersebut tidak dijual melainkan akan dipelihara," terang Kompol Nasrullah
Sementara terduga saat ditanyai apakah benar minum miras (mabuk) sebelum beraksi, mengakui perbuatannya. "Iya Pak, biar korbannya takut," sahut terduga kepada Kapolsek Sandubaya.
Kedua terduga mencuri 3 ekor burung berjenis perkutut dan 2 ekor burung berjenis puter plung pada Sabtu (25/2/2023), sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Dan kini keduanya mendekam di Polsek Sandubaya, dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya 7 tahun penjara. (03)