Jumat, Maret 28, 2025
BerandaNTBDihujani Interupsi, Paripurna DPRD NTB yang Membahas 6 Raperda Berjalan Lancar

Dihujani Interupsi, Paripurna DPRD NTB yang Membahas 6 Raperda Berjalan Lancar

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Rapat paripurna DPRD NTB berjalan lancar, meski sebelumnya sidang yang membahas 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat ini sempat dihujani interupsi.

Pada Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD NTB Nauvar Furqony Farinduan tersebut, Sirajudin, SH dari Fraksi P3 melakukan interupsi yang meminta pimpinan sidang untuk menunda pembahasan 6 buah Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB tersebut.

“Sudah banyak Perda yang kita hasilkan, tapi tidak banyak memiliki asas manfaat dan kepastian. Nah sekarang kita disuguhkan untuk lagi mau mengajukan usulan terkait raperda – raperda yang lain. Saya minta dengan hormat supaya sebelum kita melanjutkan kepada enam raperda usul DPRD, agar perda-perda sebelumnya dievaluasi terkait asas manfaat dan kepastian untuk daerah,” ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, yang digelar pada Rabu, (8/3/2023).

Farin selaku pimpinan sidang merespon cepat dengan menerima usul yang disampikan Sirajudin, dengan memastikan jika usulan ini menjadi kritik bagi semua anggota dewan di Udayana.

“Apa yang sudah disampaikan pak Sirajudin kiranya menjadi catatan kita semua dan juga Bapemperda DPRD NTB,” ungkapnya.

Sirajudin pada kesempatan itu juga menyanggah pimpinan sidang dan berharap usulannya tidak menjadi catatan semata. Dirinya berharap agar sidang paripurna yang membahas Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB agar ditunda.

“Nanti saya akan kembalikan kepada bapemperda (DPRD NTB) untuk selanjutnya dibuatkan konstruksi sejauh mana tingkat pengawasan kita terhadap perda-perda yang ada bahkan perda itu pergubnya satupun belum ada,” ungkapnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Haji Raden Nuna Abriadi menegaskan bahwa agenda hari ini telah diputuskan bersama dalam rapat pleno bapemperda menjadi usul prakarsa. Seluruh usul ini, lanjutnya, memang menjadi prioritas yang sudah ditetapkan dalam keputusan pleno di rapat bapemperda.

“Oleh sebab itu maka usulan inipun sudah diputuskan dalam sidang paripurna terdahulu. Inikan masih dalam proses tahap pertama nanti kemudian ditanggapi oleh fraksi-fraksi baru merupakan usul inisiatif DPRD. Ini di internal dulu dan semua raperda yang diusul ini memang usul prakarsa yang kita tetapkan dalam bapemperda,” imbuhnya.

Anggota Fraksi Gerindra Lalu Sudiartawan meminta pimpinan sidang agar menskor paripurna sebab tidak elok saling jawab menjawab dalam satu tubuh (dewan).

Sementara H. Achmad Puaddi, FT., dari Fraksi Golkar menyatakan, bahwa jika pembahasan sudah sampai ditingkat paripurna maka itu artinya sudah clean and clear di tataran bapemperda. Sehingga didalam lembaga ataupun AKD yang diatur dalam tata tertib dewan NTB dimana semua fraksi menempatkan orangnya didalam AKD.

“Dengan demikian kalau sudah sampai di tataran paripurna maka ranah nya bapemperda itu pada saat rapat di internal. Kalau sudah lolos dan sampai dia bersurat kepada pimpinan dan diparipurnakan berarti clear and clean pimpinan,” pungkasnya.

Meski instrupsi silih berganti namun Rapat Paripurna I tentang Penjelasan Pengusul terhadap Enam (6) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat berjalan lancar hingga ditetapkan untuk dibahas kembali pada tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna mendatang. (03)

Ket. Foto:
Rapat Paripurna DPRD NTB membahas 6 Raperda Usul Prakarsa Dewan. (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Jumat, Maret 28, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, Maret 28, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!