Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaNTBSelundupkan 5100 Bibit Lobster, Ditpolairud Polda NTB Amankan seorang Sopir Truk

Selundupkan 5100 Bibit Lobster, Ditpolairud Polda NTB Amankan seorang Sopir Truk

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Direktorat Polairud Polda NTB Menggagalkan penyelundupan 5.100 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 4.800 benih bening lobster pasir dan 300 ekor benih bening Lobster Mutiara. Selain itu, seorang sopir truk yang menjadi terduga turut diamankan, pada 27 April 2023 lalu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH, S.I.K, MH dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, (03/05/2023), mengungkapkan identitas terduga yang diketahui bernama GPD, (43), laki, alamat Buleleng Bali.

"Terduga GPD ditangkap sesaat sebelum naik Kapal Fery Penyebrangan Lembar – Padangbay dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis Truk merk Isuzu berwarna putih," jelasnya.

Kabid Humas menerangkan bahwa pengungkapan peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Dit Polairud dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.

Dari hasil penyelidikan kemudian dengan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai membawa bibit lobster tersebut dan hasilnya benar saja didapati muatan truk berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen lengkap.

"Atas pemeriksaan itu sopir truk (terduga) diamankan beserta benih bening lobster yang dimuatnya ke Mapolda NTB," terang Arman.

Terduga akan dijerat UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 92 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dan atau laut pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Atas UU tersebut terduga diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi 1,5 miliar rupiah," pungkasnya.

Sementara itu, Dirpolair Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga, SIK., mengatakan, bahwa dari peristiwa tersebut negara mengalami kerugian sekitar 540 Juta rupiah.

"Dari sopir ini kita berharap mengungkap siapa pemilik dan pelaku utamanya. Saat ini kami masih intens dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditpolair Polda NTB," pungkasnya. (03)

Ket. Foto:
Konferensi pers kasus penyelundupan bibit lobster di Mako Polda NTB. (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Minggu, Oktober 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -