HarianNusa, Mataram – Tak memiliki sepeda motor bukan berarti boleh melakukan pencurian. Aksi Pria berinisial AS alias G Pira 33 tahun Asal Gerung Lombok Barat yang kini tinggal di Desa Gunungsari, Lombok Barat ini tidak pantas ditiru.
AS alias G yang sehari-hari bekerja freelance sebagai Soundman ini diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok pada 16 Mei 2023 lalu. Ia melakukan aksinya
dengan cara merusak pintu rumah saat korban tidak berada ditempat
"Karena saya tinggal di Desa itu, maka saya tau keadaan di rumah tersebut, dimana pada saat itu pemilik Sepeda Motor sedang pergi kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat Sepeda Motor tersebut tersimpan. Kemudian saya masuk dengan merusak pintu rumah dan menggunakan kunci palsu yang saya bawa,"kata Kapolsek Gunungsari Polresta Mataram Iptu I Putu Gede Merta Yasa SH., MH.,menirukan ucapan AS saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, (30/05/2023).
Kapolsek mengungkapkan bahwa dari keterangan AS nekat mencuri Sepeda Motor jenis Honda Beat milik tetangganya tersebut untuk dipergunakan sehari-hari karena tidak memiliki kendaraan untuk pergi kerja.
Menurut Kapolsek Sepeda motor tersebut dibawa kabur tersangka, dan pada saat diamankan tersangka sedang berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Kampung Melayu Ampenan bersama barang bukti Sepeda Motor tersebut.
"Karena saya tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja, maka saya nekat mencuri sepeda motor tersebut," kata AS yang disampaikan Kapolsek.
Atas peristiwa tersebut, korban merasa rugi sekitar Rp. 6.000.000., dan melaporkan ke Polisi. Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gunungsari, AS akhirnya berhasil diamankan.
"AS terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (03)
Ket. Foto:
Konferensi pers di Mapolsek Gunung Sari, Polresta Mataram, Polda NTB. (Istimewa)