Jumat, April 19, 2024
BerandaNTBDiduga Curi Tabung Gas Gegara Kecanduan Judi Slot, Dua Pria di Mataram...

Diduga Curi Tabung Gas Gegara Kecanduan Judi Slot, Dua Pria di Mataram Ditangkap Polisi

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram- Dua orang pria di Mataram akhirnya diamankan pihak Polresta Mataram lantaran diduga mencuri puluhan tabung gas Elpiji 3 Kg di wilayah Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat pada Jum’at 21 April 2023 lalu.

Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa SH., MH., menuturkan, bahwa peristiwa dugaan pencurian tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat. Kemudian pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan pengumpulan saksi-saksi yang akhirnya menjurus kepada kedua terduga.

"Keduanya berhasil kami amankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa SH., MH., pada saat Konferensi pers, Selasa, (30/5) di Mapolsek Gunung Sari.

Adapun kedua terduga yang diamankan tersebut berinisial DS (33) dan S (34) tahun. Keduanya mengaku melakukan pencurian tabung gas elpiji tersebut dengan cara memanjat tembok Gudang penyimpanan Elpiji, lalu membawa kabur puluhan tabung Gas Elpiji 3 Kg.

"Bedasarkan laporan korban ada sekitar 30 buah tabung gas yang hilang di gudang miliknya. Namun atas upaya unit Reskrim Polsek Gunungsari sekitar 20 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg berhasil diamankan. Sisanya sudah terjual," jelas Kapolsek.

DS yang tak lain adalah karyawan gudang Elpiji tersebut sudah hafal kondisi lokasi sehingga ia pun mengajak rekannya (S) untuk melancarkan aksinya.

"Ia mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di gudang tersebut, namun baru kali ini dilaporkan oleh korban," jelasnya.

Dari keterangan yang didapat, Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua terduga melakukan tindakan pencurian karena ketagihan judi slot (judi online).

"Keduanya beserta 20 buah Tabung Gas serta satu unit Sepeda Motor yang digunakan saat mencuri telah diamankan di Mapolsek Gunungsari," tuturnya.

Kedua terduga kini terancam dengan Pasal 363 dan atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (03)

Ket. Foto:
Dua terduga pencuri tabung gas elpiji 3 kg dihadirkan pada saat konferensi pers di Mapolsek Gunung Sari, Polresta Mataram, Polda NTB. (Istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, April 19, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, April 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -