HarianNusa, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan Narkotika selama rentan waktu kurang dari satu bulan.
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda NTB dari tanggal 21 September -1 Oktober 2023 ini telah berhasil mengungkap sebanyak 18 Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polda NTB.
Dari 18 kasus Narkoba yang berhasil diungkap tersebut telah diamankan sebanyak 35 orang terduga, yang terdiri dari pengedar, bandar dan kurir.
"Karena diantaranya juga kami sudah melakukan rehabilitasi pada saat pengungkapannya berdasarkan fakta bahwa terduga juga merupakan pengguna atau pecandu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Hasil Operasi Antik Rinjani 2023 di Mapolda NTB, Rabu, 4 Oktober 2023.
Lebih jelas dirincikan, jumlah keseluruhan barang bukti (BB) khusus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni 902, 591 gram Shabu.
Menurutnya, jika diasumsikan dalam 1 gram dilakukan pemakaian sebanyak 4 orang, maka Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah menyelamatkan sebanyak 3.610 jiwa dengan total kerugian 1,4 Miliar.
Adapun barang bukti lainnya berupa 3 batang pohon ganja, narkotika jenis hasis seberat 35,61 gram, magic mashroon seberat 27,76 gram dan uang tunai sebesar Rp 48 juta, 2 unit sepeda motor dan 30 handphone dari berbagai merk.
Dari 18 kasus yang diungkap Ditres Narkoba Polda NTB, terdapat 7 kasus yang menonjol, salah satunya pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit II di salah satu hotel di Lombok Timur, dengan menangkap 3 orang terduga.
Dari pengungkapan tersebut, telah berhasil diamankan barang bukti Shabu
seberat 554, 894 gram yang dibawa oleh terduga berinisial M warga Aceh dengan menggunakan koper yang berisi pakaian dan bantal. Kedatangan M menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bizam. Sesampai di Bizam M kemudian dijemput oleh dua rekannya yakni AA dan RH.
"Nah diantara lipatan pakaian tersebut diselipkan beberapa klip narkotika jenis Shabu. Masing-masing setelah mereka bertiga menimbang beratnya sebanyak 1 kilogram. Nah, karena pada saat penggeledahan yang ditemukan sebanyak 550 gram, jadi dalam waktu beberapa jam pada hari penangkapan sudah terjual 450 gram," ungkapnya.
Atas perbuatannya, seluruh terduga dikenakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana yakni pidana mati, pidana seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun hukuman penjara. (03)
Ket. Foto :
Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Mapolda NTB. (HN)