Rabu, Juli 3, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBKomisi V DPRD NTB akan Kroscek Kembali Soal Belum Tuntasnya Pembayaran Guru...

Komisi V DPRD NTB akan Kroscek Kembali Soal Belum Tuntasnya Pembayaran Guru Honorer

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Komisi V DPRD NTB akan melakukan kroscek kembali soal pembayaran Jasa Jam Mengajar (JJM) guru honorer yang belum tuntas sepenuhnya.

Ketua Komisi V bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan perempuan DPRD Provinsi NTB, H. Lalu Hadrian Irfani mengatakan, bahwa pada awal mencuatnya persoalan belum dibayarnya honor guru tidak tetap tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dikbud NTB dan mendapati jawaban bahwa sudah dibayarkan.

"Kemarin ketika ribut masalah honor saya telepon ke dinas Dikbud (NTB) dan disampaikan sudah dibayar," ungkap politisi PKB ini.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika jumlah yang dibayarkan hanya 1 bulan dari total 4 bulan yang seharusnya dibayar. Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan kroscek.

"Saya baru tahu kalau yang dibayarkan hanya satu bulan, nanti kita akan Kroscek kembali," ungkapnya sembari mengatakan bila perlu pihaknya akan memanggil pihak Dikbud dan TAPD untuk mastikan apa yang menjadi kendala belum tuntasnya pembayaran tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran 1 bulan, sedangkan untuk sisa 3 bulan sudah diusulkan untuk dilakukan pembayaran secepatnya.

"Untuk sisanya yang tiga bulan sudah kita usulkan," ujarnya.. ia juga menekankan bahwa kondisi keuangan
daerah saat ini, belum bisa untuk melakukan pembayaran seluruhnya. (HN3)

Ket. Foto:
Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Lalu Hadrian Irfani. (Istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Rabu, Juli 3, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Rabu, Juli 3, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

- Advertisment -