More
    BerandaNTBJelang Akhir Tahun 2023, BNNP NTB Musnahkan 494,602 Gram Narkotika

    Jelang Akhir Tahun 2023, BNNP NTB Musnahkan 494,602 Gram Narkotika

    HarianNusa, Mataram – Menjelang akhir tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti narkotika yang sedang ditangani Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB bulan September dan November 2023
    sebanyak 3 Laporan Kasus Narkotika.

    "Total barang bukti yang dimusnahkan
    yaitu Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 408,732 gram, dan Ganja dengan berat netto keseluruhan 85,87 gram," ungkap Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha, S.H., S.I.K., M.M., M.H., saat menggelar Press Release pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu, 20 Desember 2023, di Mataram.

    Gagas menyebutkan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut di atas melibatkan 7 orang terduga, dengan TKP yang berbeda, yakni :
    Pertama, LKN/00013-NAR/IX/2023/BNNP NTB tanggal 22 September 2023, dengan TKP Depan Kantor Lion Parcel Cilinaya yang beralamat di Jalan Panca Usaha Blok A.10-14 Kelurahan Cilinaya,
    Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, jenis BB yang dimusnahkan Ganja dengan berat bersih 85,87 gram dan Jumlah terduga 1 Orang.

    Kedua, LKN/00014-NAR/XI/2023/ BNNP NTB tanggal 6 November 2023, TKP Jl. Menyeuh Dusun Menyeuh Desa Selebung Rembiga Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, jenis BB yang dimusnahkan yaitu Shabu dengan berat bersih 3,422 gram, jumlah terduga 1 (satu) orang.

    Dan ketiga, LKN/00015-NAR/XI/2023/ BNNP NTB tanggal 24 November 2023, TKP Terminal kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Kabupaten Lombok
    Tengah, jenis BB yang dimusnahkan Shabu dengan berat bersih 405,31 gram, dengan terduga sebanyak 5 (lima) orang.

    "Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ke 3 (tiga) kasus
    di atas, para terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111
    ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar
    Rupiah, minimal 1 Milyar Rupiah," jelasnya.

    Lebih lanjut dikatakan Gagas, bahwa
    Dari 3 (tiga) kasus di atas, apabila diasumsikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang
    dan apabila 1 gram Ganja digunakan 1 orang, maka BNN Provinsi NTB telah berhasil menyelamatkan 5000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

    "Tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Oleh karena itu, kami memohon
    dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat NTB dan rekan-rekan media semua untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba," ungkapnya.

    Untuk itu Gagas mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya NTB yang bebas dari ancaman bahaya narkoba guna terwujudnya generasi NTB yang kuat, sehat, dan berprestasi.

    "Mari kita tingkatkan kesadaran dan
    pengetahuan kita tentang bahaya narkoba, serta melibatkan diri aktif dalam pelaporan informasi
    yang dapat membantu tindakan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif," tegasnya. (HN3)

    Ket. Foto:
    Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dan Shabu oleh BNNP NTB. (HarianNusa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!