HarianNusa, Mataram – Menjelang akhir tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti narkotika yang sedang ditangani Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB bulan September dan November 2023
sebanyak 3 Laporan Kasus Narkotika.
"Total barang bukti yang dimusnahkan
yaitu Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 408,732 gram, dan Ganja dengan berat netto keseluruhan 85,87 gram," ungkap Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha, S.H., S.I.K., M.M., M.H., saat menggelar Press Release pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu, 20 Desember 2023, di Mataram.
Gagas menyebutkan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut di atas melibatkan 7 orang terduga, dengan TKP yang berbeda, yakni :
Pertama, LKN/00013-NAR/IX/2023/BNNP NTB tanggal 22 September 2023, dengan TKP Depan Kantor Lion Parcel Cilinaya yang beralamat di Jalan Panca Usaha Blok A.10-14 Kelurahan Cilinaya,
Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, jenis BB yang dimusnahkan Ganja dengan berat bersih 85,87 gram dan Jumlah terduga 1 Orang.
Kedua, LKN/00014-NAR/XI/2023/ BNNP NTB tanggal 6 November 2023, TKP Jl. Menyeuh Dusun Menyeuh Desa Selebung Rembiga Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, jenis BB yang dimusnahkan yaitu Shabu dengan berat bersih 3,422 gram, jumlah terduga 1 (satu) orang.
Dan ketiga, LKN/00015-NAR/XI/2023/ BNNP NTB tanggal 24 November 2023, TKP Terminal kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Kabupaten Lombok
Tengah, jenis BB yang dimusnahkan Shabu dengan berat bersih 405,31 gram, dengan terduga sebanyak 5 (lima) orang.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ke 3 (tiga) kasus
di atas, para terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111
ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar
Rupiah, minimal 1 Milyar Rupiah," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Gagas, bahwa
Dari 3 (tiga) kasus di atas, apabila diasumsikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang
dan apabila 1 gram Ganja digunakan 1 orang, maka BNN Provinsi NTB telah berhasil menyelamatkan 5000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Oleh karena itu, kami memohon
dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat NTB dan rekan-rekan media semua untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba," ungkapnya.
Untuk itu Gagas mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya NTB yang bebas dari ancaman bahaya narkoba guna terwujudnya generasi NTB yang kuat, sehat, dan berprestasi.
"Mari kita tingkatkan kesadaran dan
pengetahuan kita tentang bahaya narkoba, serta melibatkan diri aktif dalam pelaporan informasi
yang dapat membantu tindakan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif," tegasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dan Shabu oleh BNNP NTB. (HarianNusa)