Minggu, September 15, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBDirektur PT Indo Juartha Utama Laporkan Oknum Caleg Partai Nasdem ke Bawaslu...

Direktur PT Indo Juartha Utama Laporkan Oknum Caleg Partai Nasdem ke Bawaslu NTB

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Direktur PT Indo Juartha Utama, Timbang Nuartha melaporkan seorang caleg Partai Nasdem bernama Sahban ke Bawaslu Provinsi NTB terkait dugaan penipuan atas pembayaran sebidang tanah di dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda bukti Penyampaian Laporan nomor 003 /LP/PLP/Prov/18.00/II/2024.

Timbang mengatakan bahwa sudah menyerahkan DP pembayaran tanah sebesar 252 juta kepada pemilik tanah yakni Sahban, rencana pihaknya akan membangun perumahan. Namun dikemudian hari tanah tersebut malah dijualkan kepada pengembang lain. Hal ini yang membuat Timbang Nuartha merasa tertipu dan disinyalir uang DP tanah tersebut digunakan untuk kampanye politik oleh Sahban di daerah dapilnya yakni Dapil 2 Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Lembar.

"Lantaran tidak ada itikad baik melunasi utangnya. Saya laporkan saja ke Bawaslu karena yang bersangkutan merupakan caleg," ujar Dirut PT. Indo Juartha Utama itu.

Direktur Pengembang rumah subsidi Timbang Nuartha mengatakan bahwa, sebelumnya Ia pernah terlibat jual beli tanah seluas 1,38 Ha di dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Sesuai kesepakatan lahan tersebut dijual seharga 2 Miliyard lebih, namun sesuai kesepakatan pula pembayaran dilakukan dengan cara bertahap.

“Jadi kami pernah terlibat jual beli lahan, namun karena sesuatu dan lain hal rencana itu gagal, sehingga saya berusaha meminta pengembalian dana yang sudah saya setor sesuai bukti yang ada, tetapi karena tidak ada itikad baik saya akan menempuh segala cara termasuk laporan ke Bawaslu (NTB) ini bahkan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke Polda NTB,” ungkapnya usai melaporkan oknum caleg DPRD NTB tersebut ke Bawaslu NTB, (09/02/2024).

Imbang, sapaan akrab Dirut PT Indo Juartha Utama, mengaku telah menyetor uang kepada Sahban sebesar Rp 252 juta dengan cara bertahap dan akan dilunasi setelah ada perjanjian tertulis antar keduanya di hadapan notaris. ujarnya. Namun, setiap kali ia meminta untuk bertemu dan membuat perjanjian akte jual beli, Sahban selalu menghindar setiap saat diminta bertemu baik pada saat mengajak ke notaris untuk membuat perjanjian jual beli, maupun saat meminta untuk mengembalikan dana yang sudah di setor kepadanya.

“Hari ini saya melaporkan Sahban ke Bawaslu NTB, dan barusan laporan saya diterima Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Hukum Bawaslu Provinsi NTB,” ucapnya.

“Oleh karena tidak itikad baik untuk melunasi utangnya, saya laporkan saja ke Bawaslu karena yang bersangkutan salah satu caleg,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri S.Pd.J., saat dimintai keterangan terkait laporan tersebut mengatakan laporannya sudah diterima, namun masih harus melalui proses salah satunya menganalisa dan memeriksa laporan untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materiil. Setelah itu Bawaslu akan menentukan apakah laporan masyarakat tersebut masuk dalam pelanggaran tindak Pemilu atau pelanggan peraturan-peraturan lainnya.

"Pada intinya setiap laporan masyarakat terkait peserta pemilu pasti kita atensi, namun demikian laporan tersebut harus di verifikasi untuk menentukan jenis perkaranya," jelas Hasan Basri.

Ia juga menyampaikan bahwa, bila laporannya masuk dalam tindak Pidana Pemilu berdasarkan alat bukti maka penyelesaiannya diserahkan ke Sentra Gakkumdu. Masalah wilayah tempat penyelesaiannya itu tehnis, bisa di Gakkumdu Provinsi NTB ataupun Gakkumdu Lobar, itu masalah tehnis saja.

Basri juga menyampaikan, bila perkara tersebut terbukti pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, lanjutnya, maka terlapor akan mendapat sangsi baik administrasi hingga sangsi pidana.

“Kami lihat dulu, laporannya kan baru masuk, kita pelajari dulu,” pungkasnya.

Terkait hal ini, saat salah seorang awak media menghubungi Sahban via Chat WhatsApp menjelaskan bahwa, menurutnya tidak ada hubungan urusan utang piutang dengan Tindak Pidana Pemilu.

“Inikan murni urusan utang piutang, kenapa harus lapor Bawaslu, harusnya ke Polda dong. kalau Imbang memang merasa saya ini masih punya hutang, kenapa tidak temui saya saja,” ucap Sahban. (HN3)

Ket. Foto:
1. Direktur Utama PT Indo Juartha Utama Timbang Nuartha menunjukkan bukti laporannya ke Bawaslu Provinsi NTB. (Istimewa)
2. Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri S.Pd.J. (istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Senin, September 16, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Senin, September 16, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -