Minggu, Februari 16, 2025
BerandaNTBRekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah di Kantor BPJS Kesehatan

Rekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah di Kantor BPJS Kesehatan

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Acara Rekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah, Iuran Wajib Pemda dan DPRD Triwulan I Tahun 2024, antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan BPJS Kesehatan, berlangsung di Aula Kantor BPJS Cabang Mataram, (15/5/24).

Asisten lll Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, yang hadir dalam acara itu mengatakan, rekonsiliasi yang rutin dilakukan itu untuk memastikan dalam merealisasikan pembayaran iuran yang menjadi kewajiban antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan.

"Acara rekonsiliasi ini juga sebagai ajang bertukar informasi agar bagaimana pelayanan BPJS ke depan makin baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat NTB," ujarnya.

Kegiatan rekonsiliasi tersebut dihadiri diantaranya oleh Kepala BPJS Kesehatan, perwakilan Dinas kesehatan, Perwakilan Dikbud, BPKAD dan tamu undangan lainnya. (HN3)

Ket. Foto:
Asisten lll Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, saat memberikan sambutan pada acara Rekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah, Iuran Wajib Pemda dan DPRD Triwulan I Tahun 2024, antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan BPJS Kesehatan, yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Cabang Mataram, (15/5/24). (Istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Minggu, Februari 16, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Minggu, Februari 16, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!