Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBRekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah di Kantor BPJS Kesehatan

Rekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah di Kantor BPJS Kesehatan

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Acara Rekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah, Iuran Wajib Pemda dan DPRD Triwulan I Tahun 2024, antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan BPJS Kesehatan, berlangsung di Aula Kantor BPJS Cabang Mataram, (15/5/24).

Asisten lll Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, yang hadir dalam acara itu mengatakan, rekonsiliasi yang rutin dilakukan itu untuk memastikan dalam merealisasikan pembayaran iuran yang menjadi kewajiban antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan.

"Acara rekonsiliasi ini juga sebagai ajang bertukar informasi agar bagaimana pelayanan BPJS ke depan makin baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat NTB," ujarnya.

Kegiatan rekonsiliasi tersebut dihadiri diantaranya oleh Kepala BPJS Kesehatan, perwakilan Dinas kesehatan, Perwakilan Dikbud, BPKAD dan tamu undangan lainnya. (HN3)

Ket. Foto:
Asisten lll Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, saat memberikan sambutan pada acara Rekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah, Iuran Wajib Pemda dan DPRD Triwulan I Tahun 2024, antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan BPJS Kesehatan, yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Cabang Mataram, (15/5/24). (Istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -