Minggu, Juli 7, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBKomisi V DPRD NTB Minta APH Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Seorang Santri...

Komisi V DPRD NTB Minta APH Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Seorang Santri di Lombok Barat

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Seorang santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Barat diduga meninggal dunia akibat bullying sesama santri. Hal ini menjadi perhatian berbagai pihak, tak terkecuali lembaga wakil rakyat NTB.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)H. Lalu Hadrian Irfani prihatin atas kejadian meninggalnya santriwati Al Aziziyah Kapek Lombok Barat. Meninggalnya santriwati tersebut diduga akibat bullying. Ini adalah duka mendalam bagi dunia pendidikan terlebih di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

"Kita prihatin terhadap pengawasan dari pihak yayasan atau pondok pesantren, kenapa hingga bisa terjadi seperti ini," ujarnya, Selasa (1/7/2024).

Ia menegaskan, Komisi V DPRD NTB berharap agar pengawasan dan pembinaan harus betul-betul diperhatikan terlebih santriwati ini berasal dari luar NTB yakni Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tentu nama baik ponpes kita di NTB jangan sampai menjadi pertanyaan akibat dari peristiwa tersebut. Tentu kami sangat menyayangkan itu bisa terjadi," ujarnya.

Komisi V DPRD NTB juga sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas masalah ini sehingga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini dikemudian hari. Pihaknya saat ini sedang mencari informasi, apakah benar karena sakit. Sebab pihak ponpes menginformasikan bahwa santriwati tersebut sakit. Sementara di sisi lain ditemukan fakta-fakta bahwa terjadi perundungan (bullying).

"Nah ini yang coba kita serap informasinya, walaupun ada surat yang masuk ke Komisi V untuk mencoba agar difasilitasi antara pihak pondok dengan keluarga bersangkutan (korban-red). Nanti kami lihat dulu dan rapatkan di internal Komisi V DPRD NTB dan apapun hasil rapat, nanti kita akan sampaikan," jelasnya.

Ia berharap agar APH betul-betul netral sehingga tidak terulang kasus serupa. Jika itu memang ada kesalahan dari pihak pondok agar diusut tuntas. Tapi sebaliknya jika yang bersangkutan (santriwati, red) dalam kondisi sakit juga harus bisa dibuktikan. (HN3)

Ket. Foto:
Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Lalu Hadrian Irfani. (HarianNusa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, Juli 7, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, Juli 7, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -