Ganggu Aktivitas wisata dan Pilkada Serentak, Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditunda

0
263

HarianNusa, Lombok Barat – Eksekusi lahan di Gili Sudak Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dari surat resmi yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Mataram no=2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024, menunjukan penundaan eksekusi lahan tersebut karena faktor wisata dan faktor keamanan serta kesiapan dari jajaran Polres Lombok Barat.

Penasehat Hukum Pemilik lahan Gili Sudak Debora Sutanto, A. Zaenal Ridho, mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas upaya paksa atau eksekusi yang akan dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan, karena proses dan upaya hukum perlawanan masih belum selesai.

"Proses hukum terkait dengan perlawanan masih berjalan di PN Mataram namun upaya eksekusi ini terus dilakukan mulai tahapan konstatering sampai dengan jadwal eksksusi hari ini," terang A. Zaenal Ridho di Gili Sudak pada Rabu (31/8/024)

Ridho menjabarkan juga, bahwa upaya hukum yang tengah dilakukannya secara prosedural seperti tidak dianggap, pihaknya juga mempertanyakan soal keabsahan dari Sertifikat Hak Milik yang masih di pegang oleh para pihak apakah masih berlaku atau tidak.

"Hal inilah yang menjadi dasar dari pihak kami masih bertahan di tempat ini," sebut Ridho.

Selama sertifikat Hak Milik atas nama pemilik yang menguasai lahan tersebut pasti akan bertahan dengan resiko apapun kecuali jika SHM itu sudah dibatalkan melalui pengadilan PTUN. Menurutnya, SHM itu masih sah sehingga jika mau menguasai lahan tersebut harus ada upaya hukum lain supaya jelas siapa yang memiliki lahan tersebut secara legal silahkan ke PTUN jika hal itu tidak dilakukan maka akan terus timbul permasalahan hukum yang baru.

Sementara itu, Kurniandi, Penasehat Hukum PT. Pijak Pilar, menerangkan jika pihaknya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari PN Mataram, tentang penundaan eksekuasi karena alasan kondusifitas pilkada.

"Kami telah mewanti-wanti terkait proses pilkada, sehingga kondusifitas wilayah harus di jaga," terang Kurniadi.

Kurniandi juga merinci, upaya hukum atau partijhe Verzet upaya perlawanan Hukum yang tengah dilakukan oleh para termohon Eksekusi masih berlangsung sehingga mereka masih bisa mempertahankan Hak miliknya secara legal.

"Kami masih upayakan Partijhe Verzet upaya hukum perlawanan terhadap para penggugat," terang Kurniandi.

Sebelumnya, Ketua Pokdarwis Putra Bahari, Sahnil, memaparkan terkait permasalah sengketa lahan di kawasan Gili sudak Kecamatan Sekotong, pihaknya sangat menyayangkan permasalahan tersebut, karena adanya masalah ini berdampak terhadap kunjungan wisatawan di kawasan wisata GITANADA, Gili Tangkong, Gili Sudak, dan Gili Nanggu.

"Saya selaku pelaku usaha pariwisata sangat miris dan menyayangkan permasalahan yg timbul saat ini. Dari masalah ini sangat berdampak pada citra kawasan wisata skotong yang sedang merangkak dalam pengembangan wisata," papar Sahnli

Apalagi pada Juli, Agustus, September ini merupakan bulan yang tinggi kunjungan wisatawan, atau high season, ditambah lagi akan ada Pilkada, jadi pelaku pariwisata berharap sekali tidak ada aktivitas ekskusi yang bisa menganggu kondusifitas daerah yang sudah dijaga hingga saat ini. "Dibulan bulan Juli, Agustus, September adalah harapan para pelaku wisata untuk mengais Rizki," ungkapnya

"Dengan adanya masalah ini kami sangat khawatir, belum lagi dalam proses-proses hukum yang sedang berjalan melibatkan masyarakat antar dua kubu yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan karna diantara masyarakat sudah ada pro dan kontra," paparnya.

Sahnil dan pelaku usaha pariwisata lainnya sangat berharap agar proses proses hukum ini tidak melibatkan masyarakat lokal yang terkesan mengadu domba warga, apalagi momen saat ini adalah momen dekat dengan pilkada yang semestinya steril dari gesekan-gesekan konflik.

"Saya berharap penegak hukum seperti polisi maupun pihak pengadilan mau menunda proses-proses yang akan dilakukan dalam kasus di kawasan wisata Gili Sudak," harapnya.

Selain berharap kepada pengadilan, Sahnil juga meminta atensi kepada Pj Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, dan Dinas Pariwisata Lombok Barat untuk memberikan atensi masalah ini, karena masalah ini sangat riskan menimbulkan konflik.

"Kepada bapak Pj Gubenur NTB, Bupati Lobar dan dinas pariwisata untuk menyikapi masalah yang timbul saat ini dikawasan wisata Gili Sudak, karna sangat riskan menimbulkan konflik yang berdampak ke pada keamanan dan kenyamanan antar warga karna ini Sudak kita lihat mulai berkubu-kubu," ungkapnya. (HN3)

Ket. Foto:
Warga Gili Sudak menolak dilakukannya eksekusi lahan di lokasi tersebut. (HN)