Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img
BerandaNTBMangkir dari Panggilan, Kasus Mantan Bupati Loteng ini Naik ke Tahap Penyidikan

Mangkir dari Panggilan, Kasus Mantan Bupati Loteng ini Naik ke Tahap Penyidikan

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram — Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir, yang lebih dikenal dengan sebutan Abah Uhel, kini menghadapi peningkatan status kasus hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini melibatkan laporan dari istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat, yang menuduh Suhaili menikah lagi tanpa izin dan sepengetahuannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, Jumat (2/8/2024), saat dikonfirmasi membenarkan peningkatan salah satu status kasus Abah Uhel.
“Ya, sudah naik penyidikan,” kata Syarif.

Meski satu kasus telah memasuki tahap penyidikan, Abah Uhel yang saat ini akan maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB, sebagai bakal calon Wakil Gubernur NTB ini masih berstatus sebagai saksi. "Masih saksi," ucap Syarif.

Dirreskrimum Polda NTB menyebutkan, hingga saat ini empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik termasuk istri yang baru-baru ini dinikahi Abah Uhel, Nurlaili, serta beberapa pihak terkait lainnya.

"Kalau dalam penyelidikan kemarin sudah ada empat saksi termasuk terlapor dan isteri yang dinikahinya," sebut Kombes Syarif.

Sementara Abah Uhel sebagai pihak terlapor, Rabu (31/7/2024), mangkir alias tidak memenuhi panggilan klarifikasi tahap penyelidikan. Dikutip dari Ayo Lombok, melalui kuasa hukumnya, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode itu, menyampaikan jika ketidakhadiran Abah Uhel karena ada agenda kegiatan di Kabupaten Bima.

“Kami minta ditunda satu minggu ke depan, karena ada silaturahmi dengan para relawan di Bima. Besok Rabu depan kami akan datang kok,” kata kuasa hukum Abah Uhel.

Untuk diketahui, selain menghadapi kasus laporan Lale Laksmining, Suhaili juga akan berhadapan dengan kasus pidana penipuan, penggelapan dan pemerasan, yang dilaporkan De Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral, S.H. M.H. (HN3)

Ket. Foto:
Ilustrasi foto Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, dan Suhaili FT. (Ist)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 15, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Selasa, Oktober 15, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -