Seorang Dukun Pijat Asal Lombok Barat Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Pasien Stroke

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Seorang dukun pijat berinisial N (65) asal Dusun Nyiur Lembang, Desa Jambatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), dilaporkan ke pihak berwajib. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang berinisial M (53), seorang penderita stroke asal Dusun Ranjok Timur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH menyampaikan bahwa terduga pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban, berinisial S, yang menyaksikan kejadian tersebut.

- Advertisement -

“N sudah kami amankan,” ungkap Yogi. Senin, (02/09/2024) di Mataram.

Insiden terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban. Saat itu, adik ipar korban, S, mendengar N meminta korban M untuk membuka kaki. Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat N mengangkat kedua kaki korban serta berusaha memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban.

S, yang sempat tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, akhirnya melihat jelas saat pelaku N menarik kelaminnya dari kelamin korban M. S kemudian berteriak dan menyuruh N keluar dari kamar korban. Saat keluar, N terlihat memperbaiki celananya, yang juga disaksikan oleh S.

- Advertisement -

Menurut Kasat, terduga pelaku N awalnya dipekerjakan sebagai tukang pijat dan sebenarnya diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun, keluarga korban meminta N juga memijat korban M yang telah mengalami stroke selama tiga tahun.

Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya. Terduga pelaku N mengakui bahwa dirinya tidak sempat memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban karena kelaminnya tidak bisa berdiri meski sudah digosok.

- Advertisement -

"Saya bersumpah tidak memasukkan, karena tidak bisa berdiri. Jadi saya hanya menggosok saja,” ujarnya

N juga mengatakan bahwa dirinya khilaf dan tergoda karena ada kesempatan, serta mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

"Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terduga N dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta. (HN3)

Ket. Foto:
Oknum dukun N saat dimintai keterangan di Polresta Mataram. (Ist)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!