Mataram – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, menegaskan bahwa rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus bertujuan untuk menyempurnakan alat bukti dalam berkas perkara.
“Sebenarnya pada saat awal kami membaca berkas perkara, kami dari jaksa sebenarnya sudah punya keyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi unsur-unsur terhadap pasal yang disangkakan,” ungkap Enen Saribanon di Mataram pada Senin (11/12).
Namun demikian, ia menambahkan bahwa untuk mengoptimalkan proses penuntutan, diperlukan tambahan alat bukti, salah satunya melalui kegiatan rekonstruksi.
Pelaksanaan Rekonstruksi di Tiga Lokasi
Rekonstruksi kasus ini dilakukan pada Rabu (11/12) di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram. Lokasi pertama adalah Taman Udayana, lokasi kedua berada di area pinggiran Islamic Center, dan lokasi ketiga di sebuah penginapan yang diduga menjadi tempat tersangka menyetubuhi korban.
“Jadi, saat melakukan rekonstruksi, kami hadir di sana itu untuk menambah atau melengkapi keterangan dan alat bukti yang sudah ada dalam berkas perkara tersebut,” ujar Enen.
Rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda NTB ini melibatkan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tersangka IWAS yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Hadirnya Pejabat Kepolisian dan Tim Pengawas Internal
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan beserta sejumlah pejabat utama Polda NTB. Selain itu, tim pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri juga memantau jalannya proses rekonstruksi.
Rekonstruksi berlangsung selama tiga jam dan terdiri dari 49 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan tindak pidana oleh tersangka. IWAS sendiri hadir tanpa mengenakan baju tahanan saat proses rekonstruksi berlangsung.
Optimalisasi Bukti untuk Penegakan Hukum
Langkah rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa memiliki bukti yang kuat. Selain itu, pelibatan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerhati perempuan dan anak, menunjukkan komitmen dalam memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan korban rentan.
Dengan rekonstruksi yang mendalam dan terperinci, diharapkan proses hukum terhadap tersangka IWAS dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.