Buka Rakorda BPD ABUJAPI, Kadisnakertrans NTB Soroti Kesejahteraan Sekuriti

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Dalam upaya meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan sinergi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) NTB 2025. Kegiatan ini berlangsung di Puri Indah Hotel, Mataram, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Direktur Binmas Polda NTB, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta 40 BUJP yang hadir secara luring maupun daring, dari total 60 perusahaan yang beroperasi di NTB.

- Advertisement -

Dalam sambutannya, Aryadi menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sektor jasa pengamanan di NTB. Jumlah tenaga sekuriti di NTB saat ini mencapai 12.000 orang yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, perbankan, perkantoran, properti, industri, hingga perkebunan.

"Menjadi tenaga sekuriti itu tidak mudah. Profesi ini memiliki risiko kerja yang tinggi. Sayangnya, hal ini tidak selalu diimbangi dengan kesejahteraan dan upah yang layak. Kita harus memikirkan kesejahteraan mereka serta keluarganya," ungkap Aryadi.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakorda ini adalah kebijakan upah bagi tenaga pengamanan. Aryadi menekankan bahwa upah tenaga sekuriti harus adil dan berbasis kompetensi serta pengalaman kerja.

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa meskipun upah minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral bagi pekerjaan dengan risiko tinggi, termasuk tenaga sekuriti. Namun, hingga saat ini, NTB belum pernah menetapkan kebijakan tersebut.

"Jika disepakati dan memenuhi syarat, tenaga sekuriti bisa mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK. Selain itu, perusahaan juga wajib menerapkan Struktur Skala Upah (SUSU) agar upah tenaga sekuriti meningkat seiring dengan pengalaman dan kompetensinya," jelas Aryadi.

- Advertisement -

Ia juga membuka peluang bagi ABUJAPI NTB untuk mengusulkan penerapan upah minimum sektoral, dengan mempertimbangkan tingginya risiko pekerjaan di bidang jasa pengamanan.

Selain upah, Aryadi menegaskan bahwa seluruh tenaga sekuriti harus mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Ia menyoroti adanya kasus perusahaan outsourcing yang tidak menyetorkan pembayaran jaminan sosial pekerja, meskipun dana tersebut telah diterima dari pengguna jasa.

"Agar tidak terjadi penyimpangan, ABUJAPI harus memiliki regulasi internal yang lebih ketat untuk memastikan seluruh perusahaan jasa pengamanan menaati aturan dan melindungi tenaga sekuriti dari risiko kecelakaan kerja serta menjamin kesejahteraan mereka," tegasnya.

Dalam hal regulasi, Aryadi mengingatkan, bahwa perusahaan harus mematuhi dua jenis peraturan, yakni regulasi pemerintah yang mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan internal yang dibuat oleh masing-masing perusahaan atau asosiasi.

"Undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi pedoman utama. Regulasi internal tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah," tambahnya.

Menanggapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, Aryadi menilai bahwa peran tenaga sekuriti tidak akan tergantikan, tetapi akan bertransformasi.

"Ke depan, tenaga sekuriti harus memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi keamanan. Hal ini akan meningkatkan profesionalisme mereka dan membuat mereka lebih kompetitif di dunia kerja," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong ABUJAPI dan BUJP untuk terus meningkatkan kompetensi tenaga sekuriti melalui pelatihan berkelanjutan guna menyesuaikan diri dengan perkembangan industri.

Sebagai penutup, Aryadi berharap agar Rakorda ini menghasilkan solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga sekuriti serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Jika tenaga kerja sejahtera, maka perusahaan juga akan berkembang dengan baik. Mari kita jalankan aturan yang ada, tingkatkan kualitas tenaga kerja, dan ciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif," pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kegiatan Rakorda BPD ABUJAPI NTB 2025. (Ist)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!