HarianNusa, Mataram – Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima audiensi dari Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) NTB di Ruang Rapat Komisi V DPRD, Rabu (7/5/2025). Dalam pertemuan itu, LAPAS NTB menyampaikan dugaan praktik jual beli ijazah tanpa proses perkuliahan yang terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Lombok Tengah, yakni Institut Pendidikan Nusantara Global.
Anggota Komisi V, Didi Sumardi, S.H., menyatakan apresiasinya atas perhatian LAPAS NTB terhadap persoalan pendidikan di daerah. Ia menegaskan bahwa meskipun pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, DPRD NTB tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami minta LAPAS NTB untuk melengkapi data dan bukti-bukti agar kami bisa melakukan konfirmasi ke pihak terkait,” ujarnya.
Senada dengan itu, Drs. H. Jamhur, M.Pd., juga menekankan pentingnya kronologi dan legalitas kampus tersebut. “Kalau kampus punya izin, kenapa lakukan hal seperti ini? Kalau tidak punya izin, ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia meminta agar data jumlah penerima ijazah palsu juga disertakan agar langkah DPRD tidak sebatas asumsi.
Dalam audiensi itu, LAPAS NTB mengajukan dua tuntutan utama:
1. Mendesak Kemenristekdikti mencabut izin operasional Institut Pendidikan Nusantara Global.
2. Meminta DPRD NTB memanggil Ketua Yayasan dan Rektor PTS tersebut untuk dimintai klarifikasi. (F3)
Ket. Foto:
Komisi V DPRD NTB diwakili H. Didi Sumardi dan HM. Jamhur menerima audiensi Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS) NTB di Ruang Rapat Komisi V DPRD. (HarianNusa)