HarianNusa, Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang pro-investasi dan ramah pelaku usaha. Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD NTB, bersama tenaga ahli, menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Abdul Rauf, ST., MM. Dalam forum itu, Pansus I menekankan pentingnya membedah secara mendalam Daftar Isian Masalah (DIM) guna menyempurnakan isi draft Raperda yang sedang disusun.
Menurut Abdul Rauf, penyusunan regulasi ini tidak bisa dilakukan secara parsial. “Kita perlu melibatkan instansi teknis dan juga asosiasi pelayanan publik agar masukan yang diberikan benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan di lapangan,” tegasnya, Kamis (8/5).
Raperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan kemudahan berusaha, tetapi juga menjamin perlindungan bagi pelaku usaha kecil serta menciptakan iklim investasi yang sehat di NTB. Salah satu fokus utama adalah efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Bagaimana memberikan pelayanan sesederhana mungkin dalam Pelayanan Satu Pintu, itu kuncinya,” ujar Abdul Rauf. Ia berharap Raperda ini nantinya benar-benar menjadi solusi nyata dalam menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.
Dengan pendekatan yang menyeluruh dan partisipatif, DPRD NTB menargetkan Raperda ini dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah. (F3)
Ket. Foto:
Pansus I DPRD NTB gelar rapat membahas Raperda Perizinan Berusaha. (Ist)
