More
    BerandaLombok BaratDPRD Lombok Barat Setujui Raperda RTRW 2025–2045, Ajukan Puluhan Catatan dan Pertanyaan...

    DPRD Lombok Barat Setujui Raperda RTRW 2025–2045, Ajukan Puluhan Catatan dan Pertanyaan Strategis

    HarianNusa, Lombok Barat – Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, Gabungan Fraksi–Fraksi DPRD Lombok Barat menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025–2045.

    Pandangan umum tersebut dibacakan oleh Abdul Majid, di hadapan pimpinan dewan, eksekutif, dan seluruh peserta sidang. Gabungan Fraksi -fraksi DPRD Lombok Barat menegaskan, bahwa penyusunan RTRW merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.

    “Raperda ini adalah dokumen strategis jangka panjang yang sangat menentukan arah pembangunan, pelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat. Dengan penataan ruang yang baik, kita berharap dapat meminimalisir konflik pemanfaatan ruang, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan wilayah,” ujar Abdul Majid.

    Gabungan fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PKB, PPP, Demokrat, PAN, Gerindra, dan Perindo menyatakan sepakat agar Raperda RTRW 2025–2045 dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih rinci. Namun, kesepakatan itu disertai sejumlah catatan kritis, saran strategis, dan permintaan penjelasan dari pemerintah daerah.

    Dalam dokumen pandangan umum tersebut, DPRD menyampaikan lebih dari 20 pertanyaan substantif. Beberapa hal krusial yang ditanyakan antara lain:

    Urgensi penyusunan RTRW baru: Apa dasar utama revisi RTRW 2025–2045 dibandingkan kebijakan sebelumnya?

    Sinkronisasi: Sejauh mana dokumen ini sudah sejalan dengan RTRW Provinsi NTB dan Rencana Tata Ruang Nasional?

    Visi jangka panjang: Apa arah pembangunan ruang Kabupaten Lombok Barat hingga 2045?

    Zonasi wilayah dan tumpang tindih fungsi lahan: Termasuk pertanyaan tentang bagaimana penanganan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan kawasan pariwisata atau pertambangan.

    Mitigasi bencana: Bagaimana RTRW ini mengantisipasi risiko gempa dan bencana lainnya di wilayah rawan seperti pesisir dan perbukitan?

    Pertanian dan hutan lindung: Langkah apa yang diambil untuk melindungi kawasan pertanian berkelanjutan dan hutan?

    Pengembangan infrastruktur strategis: Termasuk rencana pengembangan jalan, pelabuhan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.

    Konflik pemanfaatan ruang dan penegakan hukum: Termasuk mekanisme pengawasan terhadap bangunan ilegal dan sanksi bagi pelanggar tata ruang.

    Fraksi Gabungan juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan strategis dan sumber daya alam. Khususnya di kawasan seperti Senggigi, Sekotong, dan penyangga KEK Mandalika, pemerintah diminta memperhatikan keberlanjutan lingkungan, perlindungan budaya lokal, serta keberpihakan terhadap UMKM dan pasar rakyat dalam penataan zona pariwisata.

    “Penataan ruang harus memperhatikan keterpaduan antara fungsi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Jangan sampai terjadi alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem, terutama di kawasan pesisir dan perbukitan yang rawan bencana,” tegas Abdul Majid.

    DPRD juga mengingatkan bahwa RTRW seharusnya tidak hanya berfokus pada kawasan strategis, tapi juga memperhatikan jalur pendukung seperti akses jalan, drainase, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau di sepanjang jalur menuju kawasan tersebut.

    Salah satu penekanan penting dari gabungan fraksi adalah soal partisipasi publik dalam penyusunan RTRW. DPRD meminta agar pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak mulai dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, LSM, hingga tokoh adat dan komunitas lokal dalam proses perumusan.

    “RTRW bukan hanya milik pemerintah, tapi menyangkut seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga berhak menyampaikan masukan, keberatan, atau usulan terhadap tata ruang yang akan mengatur kehidupan mereka selama 20 tahun ke depan,” tegasnya.

    Tak kalah penting, fraksi gabungan juga meminta agar RTRW ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, bebas dari konflik, tumpang tindih, dan menjadi acuan mutlak dalam semua program pembangunan, baik oleh pemerintah maupun swasta.

    Gabungan fraksi juga mendorong agar pembangunan tidak bersifat sentralistik, namun menyentuh wilayah pinggiran seperti Buwunmas di Kecamatan Sekotong yang selama ini dianggap kurang tersentuh pembangunan.

    “Pemerintah juga diminta lebih serius dalam menertibkan bangunan tanpa izin, terutama di kawasan strategis. Pengawasan harus diperketat, dan setiap pelanggaran tata ruang harus ditindak tegas demi menjaga keteraturan pembangunan,” ujarnya.

    Selain itu, fraksi mendukung penyederhanaan proses perizinan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang negatif.

    Menutup pandangan umum tersebut, DPRD menekankan pentingnya RTRW sebagai fondasi utama pembangunan jangka panjang Kabupaten Lombok Barat. Mereka berharap Raperda RTRW 2025–2045 ini mampu menghadirkan pembangunan yang serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

    Dengan tata ruang yang berpihak pada rakyat, menghargai kearifan lokal, dan memperkuat daya tahan lingkungan, DPRD berharap Lombok Barat mampu menghadapi tantangan masa depan dengan arah pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. (F3)

    Ket. Foto:
    Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan agenda penyampaian pandangan umum gabungan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025–2045. (HarianNusa)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!